Korban Longsor di Talegong Garut Dapat Kompensasi dari BTT
GARUT - Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Garut, Satriabudi menyebut untuk korban bencana longsor di Kecamatan Talegong akan ada kompensasi dari Pemerintah Kabupaten Garut.
Kompensasi itu diterangkan Satriabudi, ada dua bentuk nominal uang tunai. Yaitu kompensasi sebesar Rp 50 juta untuk korban yang rumahnya hancur (rusak berat) atau hilang. dan juga kompensasi sebesar Rp1 juta per rumah bagi yang rumahnya terdampak lumpur, atau diistilahkan dengan bantuan cash for work.
Namun demikian, menurut Satriabudi, bagi bantuan Rp50 juta ini ada syaratnya, yaitu korban harus pindah rumah ke tempat yang aman. Sehingga ketika korban nanti pindah untuk membangun rumah ke tempat yang aman, maka bantuan itu bisa dicairkan.
\" Sesuai dengan perintah pimpinan bahwa yang rusak berat atau hilang ada ganti Rp50 juta. Itupun harus mandiri dalam arti harus pindah ya ke lokasi yang lebih aman,\" jelasnya Selasa (4/1/22).
Mekanisme bagaimana pencairan uangnya, nanti akan diatur oleh Dinas teknis dalam hal ini Disperkim Kabupaten Garut. Namun Satriabudi memastikan bantuan uang tunai ini akan ditransfer langsung ke rekening penerima untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan.
\"Insyaa Allah untuk bantuan rumah sendiri itu lagi dihitung kebutuhannya oleh dinas teknis dalam hal ini Dinas Perkim,\" tegasnya.
Sementara untuk bantuan sebesar Rp1 juta per rumah, diperkirakan akan diberikan kepada kurang lebih 69 rumah yang terdampak lumpur.
Bantuan ini semua menurut Satriabudi, bersumber dari Biaya Tak Terduga (BTT) Kabupaten Garut untuk tahun anggaran 2022.
Lebih jauh Satriabudi menjelaskan, bahwa untuk masa tanggap darurat sendiri di Kecamatan Talegong khususnya tiga desa yang terdampak itu sudah ditetapkan Bupati sejak tanggal 26 Desember 2021 hingga tanggal 9 Januari 2022. (fer)
BACA JUGA:
· Ikan Dewa di Kuningan Dikeramatkan, Ternyata Harganya Mahal, Rp400 Ribu/Kg
· Raden Hamzaiyah Keluarkan Petisi Terkait Konflik Keraton Kasepuhan, Begini Cara Mengaksesnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: