Jual Beli Vaksin via Online Masih Marak, Satu Dosis Rp 700 Ribu, LaporCovid-19 Lapor Kemenkes

Jual Beli Vaksin via Online Masih Marak, Satu Dosis Rp 700 Ribu, LaporCovid-19 Lapor Kemenkes

SITUASI pandemi di Indonesia terus menunjukkan perbaikan. Berdasar pemetaan terbaru, daerah yang masuk kategori pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 hanya tersisa 15 daerah. Sisanya berada di level 1 dan 2 yang menunjukkan situasi membaik. Selain itu, tidak ada satu pun daerah yang berstatus level 4.

Hal itu tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 01 Tahun 2022 tentang Perpanjangan PPKM Jawa-Bali dan Inmendagri 02/2022 tentang PPKM Luar Jawa-Bali. Kedua beleid tersebut sekaligus menggantikan Inmendagri 66/2021 terkait PPKM di Masa Natal dan Tahun Baru (Nataru). Jumlah 15 daerah level 3 itu jauh menurun dibandingkan sebelumnya. Pada Inmendagri 65 dan 67/2021, sebanyak 58 daerah masuk PPKM level 3.

Sebanyak 15 daerah tersebut meliputi empat kabupaten di Madura, yakni Sumenep, Sampang, Pamekasan, dan Bangkalan. Sedangkan sebelas lainnya daerah di luar Jawa. Yakni Aceh Utara, Sukamara, Seram Bagian Barat, Paniai, Lanny Jaya, Dogiyai, Intan Jaya, Deiyai, Teluk Bintuni, Pegunungan Arfak, dan Kota Sorong. ”Instruksi menteri ini berlaku sampai dengan tanggal 17 Januari 2022,” kata Mendagri Tito Karnavian.

Terhadap daerah yang masuk kategori level 3, Tito menginstruksikan sejumlah pembatasan yang lebih ketat. Misalnya aturan work from office 25 persen bagi sektor nonesensial dan 75 persen bagi sektor esensial. Kemudian, inmendagri membatasi kapasitas supermarket 50 persen dengan masa operasi hingga pukul 21.00 WIB. Ketentuan yang sama berlaku untuk pusat perbelanjaan, restoran, dan tempat makan sejenis.

”Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung,” imbuhnya. Sedangkan kegiatan pembelajaran di sekolah, sektor pariwisata, hingga aturan perjalanan diatur kementerian masing-masing bidang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: