Jika Sudah Diresmikan, PKL Dilarang Berjualan di Sekitar Alun-alun Sangkala Buana Keraton Kasepuhan

Jika Sudah Diresmikan, PKL Dilarang Berjualan di Sekitar Alun-alun Sangkala Buana Keraton Kasepuhan

CIREBON - Pedagang kaki lima (PKL) dilarang berjualan di dalam maupun sekitar lingkungan Alun-alun Sangkala Buana Keraton Kasepuhan, setelah diresmikan.

“Ya nantinya setelah selesai dan dibuka untuk umum, Alun-alun Sangkala Buana ini tidak boleh lagi ada PKL yang berjualan di dalam maupun sepanjang jalan area. Bahkan, juga tidak boleh dijadikan sebagai tempat parkir kendaraan di dalam taman,\" kata Direktur Badan Pengelola Keraton Kasepuhan (BPKK), Ratu Raja Alexandra Wuryaningrat.

Menurut Ratu Raja Alexandra, alasan pelarangan PKL berjualan didalam maupun sepanjang jalan di area Alun-alun Sangkala Buana, karena akan dibangun selter untuk PKL.

“Di taman itu juga dibangun selter sebanyak 8. Tapi, saya belum tahu dan belum menerima arahan selter itu mau diisi apa, apakah diisi PKL atau lainnya (UMKM),” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: