Biadab, Ayah Tiri di Sukabumi Tega Cabuli Anak Tirinya Berkali-kali
SUKABUMI - Ayah tiri berinisial E (28) tega mencabuli anak sambungnya SM (16), perilaku bejat tersebut dilakukan di kediamannya di Kampung Depok RT 024 RW 004 Desa Cibodas Kecamatan Bojonggenteng Kabupaten Sukabumi.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmasraya Nawirputra mengatakan, tersangka melakukan perbuatannya sebanyak tiga kali. Dalam kurun waktu selama 7 bulan dari Juli hingga Desember (2021).
\"Pelaku melakukan aksinya dengan cara melakban mulut dan tangan korban, selanjutnya pelaku melakukan perbuatan bejatnya,\" ungkapnya saat ekspose kasus di ruang presisi Polres Sukabumi kemarin (06/01).
Dedy membeberkan, pelaku E melancarkan aksinya saat istrinya sedang tidur. Ia memasuki kamar korban yang tengah tertidur, kemudian mematikan lampu seraya membangunkan anak tirinya sambil membuka celana dan baju korban.
\"Pelaku kemudian mengikat tangan korban menggunakan tali rafia dan langsung menyetubuhi korban, karena korban merintih kesakitan. Pelaku langsung membekap mulut korban mengunakan lakban,\" paparnya.
Pembuatan tersangka terungkap, ketika sang istri curiga lantaran tersangka meminta ijin untuk tidur bersama anaknya. Setelah ditanyai, ternyata korban mengaku telah disetubuhi ayah tirinya.
\"Pelaku dikenakan pasal perlindungan anak dengan ancaman kurungan minimal 5; tahun dan maksimal 15 tahun,\" ucapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila menambahkan. Pelaku mengancam korban akan dianiaya apabila menceritakan perbuatan tercelanya.
\"Peristiwa pencabulan seluruhnya dilakukan di kediamannya, dan tidak mengakibatkan korban hamil,\" tandasnya.(mg)
BACA JUGA:
· Wali Kota Bekasi Bersalaman dengan Pria Misterius di Gedung KPK, Salam Tempel?
· Santri Hanyut di Sungai Elo Ditemukan, Berasal dari Cirebon
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: