DPT Pileg 970.656 Orang

DPT Pileg 970.656 Orang

MAJALENGKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) hasil pencermatan untuk Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 di angka 970.656 orang. Penetapan ini, dilakukan pada rapat pleno penetapan DPT hasil pencermatan atau DPT akhir tingkat Kabupaten Majalengka, yang digelar di kantor KPU Majalengka, kemarin (13/10). Pleno tersebut disaksikan oleh perwakilan dari 12 partai politik (parpol) peserta Pileg 2014. Rincian DPT pileg terdiri dari gender laki-laki sebanyak 481.353, dan pemilih dari gender perempuan sebanyak 489.303 orang. Sedangkan, jumlah tempat pemungutan suara (TPS) untuk pileg tidak ada perubahan masih di angka 2.772 TPS yang tersebar di 343 desa/kelurahan pada 26 kecamatan. Jika dilihat dari jumlahnya, angka DPT hasil pencermatan tersebut mengalami pengurangan cukup banyak dari jumlah DPT/DPSHP akhir yang telah ditetapkan 12 September lalu sebelumnya sebanyak 5.739 orang, karena DPSHP akhir masih berada di kisaran angka 976.395 orang. Bahkan, jika dibandingkan dengan proses sebelumnya pada penetapan daftar pemilih sementara (DPS) pemutakhiran yang ditetapkan pada 20 Agustus 2013, mengalami penurunan yang cukup jauh, karena pada DPS tersebut angka yang ditetapkan berada di kisaran 978.681. Ketua KPU Kabupaten Majalengka Supriatna SAg menyebutkan, penetapan DPT hasil pencermatan ini merupakan tahapan akhir dari pemutakhiran daftar pemilih untuk Pileg 2014. Nantinya juga dijadikan bahan DPT bagi KPU RI untuk menentukan kebutuhan logistik pileg bagi kebutuhan pileg di Kabupaten Majalengka. “Sesuai dengan Surat Edaran KPU RI No 694, KPU di tingkatan kabupaten/kota, diinstruksikan untuk melaksanakan penetapan DPT hasil pencermatan secara serentak hari ini, kemudian dijadikan dasar jumlah data pemilih di kabupaten/kota masing-masing,” ujarnya. Meski demikian, walau angkanya telah valid, namun karena sekup peruntukannya adalah untuk pileg di tingkat nasional, maka DPT yang telah ditetapkan ini akan digabungkan dengan DPT Kabupaten/Kota lain menjadi DPT tingkat Provinsi Jawa Barat pada akhir bulan nanti. Selanjutnya, DPT tingkat provinsi itu, kembali akan digabungkan dengan DPT dari provinsi lain se-Indonesia menjadi DPT nasional untuk Pileg 2014. Sementara itu, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Majalengka Agus Asri Sabana SAg MSi mengimbau kepada warga yang namanya belum masuk dalam DPT pileg ini, untuk dapat melapor kepada jajaran panwaslu. “Kita membuka ruang seluas-luasnya agar masyarakat yang sudah punya hak pilih, tapi namanya belum tercantum di DPT, bisa melaporkan ke panwaslu. Bisa melalui PPL (tingkat desa/keluragan, red), ke panwascam, maupun datang langsung ke panwaslu,” kata Agus. Menurutnya, jeda waktu yang masih cukup panjang menjelang Pileg 9 April 2014 mendatang, tidak menutup kemungkinan jika ada dinamisasi pertumbuhan penduduk, khususnya penduduk yang telah masuk kriteria sebagai pemilih. Dinamisasi tersebut, bisa berupa penambahan maupun pengurangan. “Hari H pileg kan masih panjang. Perlu diperhatikan jikalau ada masyarakat yang meninggal dunia, masuk militer, atau berpindah kependudukan ke kabupaten/kota lain, maka hak pilihnya mesti dicoret. Juga sebaliknya, ketika sebelum hari H pemilihan ada yang menikah, atau warga luar yang pindah menjadi penduduk Majalengka juga harus dimasukkan ke dalam hak pilih,” tegasnya. Dia menyebutkan, jeda waktu yang masih panjang ini diharapkan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat dengna sebaik-baiknya, untuk melapor jika belum terdata dalam DPT. Dia tidak mengharapkan adanya laporan pemilih yang belum terdata di DPT ini, muncul pada masa-masa injury time pelaksanaan Pileg 9 April 2014 mendatang. Hal ini menurutnya, agar pihaknya punya waktu yang cukup untuk memroses laporan yang diterima panwaslu jauh-jauh hari, untuk kemudian dilakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), supaya para pemilih yang melapor ini bisa dipertimbangkan untuk dimasukkan ke dalam daftar pemilih tambahan. “KPU juga kan nantinya butuh waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” ujarnya. “Berdasarkan pengalaman pilgub dan pilbup. ada ratusan nama yang tidak tercantum dalam DPT yang kita fasilitasi untuk mendapatkan hak suaranya. Perlu dicatat, bahwa pemberian hak pilih kepada masyarkaat yang sudah masuk sebagai kriteria pemilih, merupakan amanat konstitusi yang mesti didapatkan oleh setiap warga pemilih,” tegasnya. (azs)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: