Pelaku Tabrak Lari di Stadion Bima Kota Cirebon Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
CIREBON – Pelaku tabrak lari Stadion Bima Kota Cirebon dan Jl Cideng Raya terancam hukuman 4 tahun penjara. Polisi mengenakan sejumlah pasal kepada tersangka.
Kapolres Cirebon Kota, AKPB M Fahri Siregar mengatakan,penyidik sudah melakukan pemeriksaan dan tes urine pelaku tabrak lari di Cirebon itu.
Hasilnya, kedua pelaku positif menggunakan psikotropika yakni Riklona Clonazepam. Mereka berdua juga mengonsumsi minuman keras.
“Hasil pemeriksaan Sat Narkoba, yang membeli obat adalah CH,” kata Kapolres Cirebon Kota, Selasa (11/1/2022).
Sesuai kronologi kejadian, bahwa sebelum keributan dan tabrak lari di Stadion Bima, ada wanita berinisial LS yang bersama mereka.
Karenanya, setelah memeriksa beberapa orang saksi, rencananya akan memanggil wanita berinisial LS untuk dimintai keterangannya.
LS juga akan diperiksa untuk diketahui apakah yang bersangkutan turut menggunakan obat terlarang tersebut atau tidak
Berita berlanjut di halaman berikutnya...
Baca juga:
- Tabrak Lari di Cirebon, sebelum Kejadian di Stadion Bima, Janjian dengan Wanita Berinisial LS
- Vaksin Booster Gratis, Mulai Besok, Kata Presiden Jokowi
- Peringatan Dini BMKG: Wilayah III Cirebon Waspada Angin Kencang sampai 56 Km/Jam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: