Pelaku Tabrak Lari di Stadion Bima Kota Cirebon Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Pelaku Tabrak Lari di Stadion Bima Kota Cirebon Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

CIREBONPelaku tabrak lari Stadion Bima Kota Cirebon dan Jl Cideng Raya terancam hukuman 4 tahun penjara. Polisi mengenakan sejumlah pasal kepada tersangka.

Kapolres Cirebon Kota, AKPB M Fahri Siregar mengatakan,penyidik sudah melakukan pemeriksaan dan tes urine pelaku tabrak lari di Cirebon itu.

Hasilnya, kedua pelaku positif menggunakan psikotropika yakni Riklona Clonazepam. Mereka berdua juga mengonsumsi minuman keras.

“Hasil pemeriksaan Sat Narkoba, yang membeli obat adalah CH,” kata Kapolres Cirebon Kota, Selasa (11/1/2022).

Sesuai kronologi kejadian, bahwa sebelum keributan dan tabrak lari di Stadion Bima, ada wanita berinisial LS yang bersama mereka.

Karenanya, setelah memeriksa beberapa orang saksi, rencananya akan memanggil wanita berinisial LS untuk dimintai keterangannya.

LS juga akan diperiksa untuk diketahui apakah yang bersangkutan turut menggunakan obat terlarang tersebut atau tidak

Berita berlanjut di halaman berikutnya...

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: