Curi Lukisan Nyi Roro Kidul, Nasib Rudiansyah dan Sindi Jadi Begini
CURI lukisan Nyi Roro Kidul, Rudiansyah (34) dan Sindi (29), juga menggodol sejumlah benda pusaka lainnya.
Aksi pencurian ini terjadi pada September 2021. Rudiansyah dan Sindi nekat curi lukisan Nyi Roro Kidul dan benda pusaka lain di kelenteng kawasan Pilang, Desa Dukong.
Kedua tersangka telah menjalani persidangan. Mereka dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan, Selasa 11 Januari 2022.
JPU Kejari Belitung Sanggam Aritonang membacakan tuntutan di hadapan Majelis Hakim PN Tanjungpandan yang diketuai Mellina Nawang Wulan.
Baca juga:
- Indonesia vs Bangladesh Batal, Alasannya Sungguh Konyol
- Profil Ardhito Pramono dan Agama, Artis yang Ditangkap Polisi karena Ganja
- Video Anies Baswedan Viral, Diduga Sindir Giring Ganesha, Kocak…
- Viral Video Syur Mirip Nagita Slavina, Raffi Ahmad Murka: Gila Kali…
Terdakwa Rudiansyah alias Rudi dan Sindi dituntut 1 tahun 6 bulan lantaran mereka berdua terbukti bersalah.
Barang yang dicuri adalah lukisan Nyi Roro Kidul, serta benda pusaka seperti keris, tombak serta patung dewa.
Dalam perkara ini, Rudi dituntut dengan Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang pencurian.
Sementara Sindi dituntut dengan Pasal 362 KUHP juncto Pasal 64 KUHP. Dalam kasus pencurian ini, mereka telah melakukan sebanyak dua kali di tempat yang sama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: