Presiden SBY Teken Perppu MK

Presiden SBY Teken Perppu MK

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya menandatangani peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) mengenai penyelamatan Mahkamah Konstitusi (MK). Kemarin (17/10) di sela kunjungan kerja ke Jogja, SBY meneken Perppu No 1/2013 tentang Perubahan Kedua UU No 4/2003 tentang MK. SBY tidak mengumumkan langsung penerbitan Perppu tersebut. Dia menugasi Menkopolhukam Djoko Suyanto melalui jumpa pers di Istana Kepresidenan, Gedung Agung, Jogja, tadi malam. Djoko memaparkan ada tiga poin dalam Perppu. Yakni, persyaratan menjadi hakim konstitusi, proses penjaringan dan pemilihan, serta pengawasan hakim.       Terkait persyaratan pengajuan calon hakim konstitusi, Perppu tersebut menambahkan ketentuan dalam pasal 15 ayat 2 huruf i UU No 8/2011 tentang MK, yakni syarat hakim MK tidak menjadi anggota parpol paling singkat tujuh tahun. Kemudian, soal proses penjaringan dan pemilihan hakim MK sesuai pasal 19 UU MK disebutkan bahwa pencalonan hakim konstitusi dilaksanakan secara transparan dan partisipatif. \"Dalam penjelasannya, calon hakim konstitusi (harus) dipublikasikan di media massa, baik cetak maupun elektronik, sehingga masyarakat mempunyai kesempatan untuk ikut memberi masukan atas calon hakim yang bersangkutan,\" kata Djoko. Dia melanjutkan, dalam Perppu juga diatur bahwa sebelum ditetapkan oleh Presiden, pengajuan calon hakim konstitusi oleh Mahkamah Agung (MA), oleh DPR, dan atau oleh Presiden, harus melalui uji kelayakan dan kepatutan oleh panel ahli yang dibentuk oleh Komisi Yudisial (KY). Panel ahli beranggotakan tujuh orang, yang terdiri dari satu orang usulan MA, satu orang usulan DPR, dan satu orang usulan pemerintah, dan empat orang dipilih oleh KY berdasar usulan masyarakat. \"Yang terdiri atas mantan hakim konstitusi, tokoh masyarakat, akademisi hukum maupun praktisi hukum,\" kata Djoko. Sementara menyangkut perbaikan sistem pengawasan yang lebih efektif, Djoko menuturkan, dalam Perppu memuat pembentukan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) yang bersifat permanen. Tidak seperti saat ini, MKHK hanya bersifat ad-hoc. Pembentukan majelis kehormatan itu nantinya akan tetap menghormati independensi hakim konstitusi dalam memutus perkara. Karena itu, MKHK dibentuk bersama oleh MK dan KY dengan susunan keanggotaan, yakni satu orang mantan hakim konstitusi, satu orang praktisi hukum, satu orang akademisi bidang hukum, dan satu orang tokoh masyarakat. Djoko menuturkan, seperti dijelaskan SBY sebelumnya, bahwa penerbitan Perppu tersebut sebagai salah satu upaya untuk menyelamatkan MK secara kelembagaan. Di samping itu, Perppu tersebut juga diharapkan membantu MK mengembalikan kepercayaan masyarakat. Hal ini juga sebagai langkah antisipasi menghadapi Pemilu 2014.  Pemerintah meyakini bahwa peran MK dalam mengawal pemilu 2014 akan sangat penting terutama dalam meyelesaikan persengketaan hasil pemilu. \"Dengan dikeluarkannya Perppu ini, MK diharapkan dapat menjalankan tugas dan kewenangannya lebih baik\", tuturnya. Untuk itu, lanjut Djoko, penyusunan Perppu tersebut juga tidak hanya melibatkan para menteri dalam Kabinet Indonesia Bersatu II, namun juga para guru besar tata negara, mantan Hakim MK, serta pakar penyusun perundang-undangan. Soal kemungkinan di-judicial review oleh MK, dia enggan mendiskusikan hal tersebut. \"Saya tidak (mau) berandai-andai,\" ujar Djoko. Terpisah, Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR, Marwan Jafar menekankan agar peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) mengenai perbaikan di Mahkamah Konstitusi (MK) jangan sampai melanggar konstitusi. Hal tersebut sebagaimana diatur di dalam Pasal 22 ayat 1 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Marwan mengatakan, dalam kondisi darurat, presiden berhak menerbitkan sebuah Perppu. \"Dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, presiden berwenang terbitkan Perppu. Presiden mutlak bertanggung jawab atas keadaan genting yang memaksa tersebut jika dianggap perlu,\" kata Marwan kemarin (17/10). Namun Marwan menjelaskan bahwa presiden harus meminta persetujuan dari DPR untuk menerbitkan Perppu tersebut menjadi sebuah undang-undang. \"Perppu sifatnya terbatas, oleh karena itu dalam tempo tertentu harus dimintakan persetujuan ke DPR. Jika disetujui oleh DPR, Perppu akan menjadi Undang-Undang (UU). Jika tidak disetujui oleh DPR, maka Perppu itu harus dicabut,\" terang Marwan. Sementara itu, terkait perkara suap di tubuh MK yang sedang ditangani KPK, kemarin lembaga antirasuah itu memeriksa sejumlah saksi. Beberapa pihak yang pernah terlibat sengketa pilkada di MK diperiksa sebagai saksi. Mereka di antaranya, Jaya Samaya Monong - Daldin dan pasangan Alfridel Jinu - Ude Arnold Pisy. Pasangan calon bupati itu diperiksa untuk tersangka Hambit Bintih, Bupati Gunung Mas terpilih.  Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan penyidik KPK kemarin juga memeriksa supir Akil Mochtar, Daryono. \"Semua yang dimintai keterangan hadir,\" ujarnya. Menurut Johan, selama ini keberadaan Daryono sebenarnya tidak misterius seperti yang banyak diberitakan media selama ini. \"Hari ini merupakan panggilan kedua kok,\" paparnya. Sayangnya Johan tidak bersedia menjelaskan materi pemeriksaan terhadap calon bupati dan Daryono. Nama Daryono mendadak tenar bukan karena pria ini hanya sebagai sopir Akil. Namun nama pria itu selama ini digunakan untuk mobil senilai dua miliar yang dibeli Akil. Daryono juga kerap menerima transferan dari uang yang diduga dialamatkan untuk Akil. Tak hanya itu, Daryono juga termasuk jajaran direksi di perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita. KPK sebenarnya telah mencegah Daryono ke luar negeri. Surat cegah itu dikeluarkan bersamaan pencegahan untuk istri Akil, Ratu Rita, 9 Oktober 2013. Johan mengaku kemarin KPK juga menerima surat dari Majelis Kehormatan MK terkait permohonan memeriksa Akil. Menurut Johan surat itu kini masih dibahas oleh pimpinan KPK dan Deputi. Oleh karena itu dia tidak bisa memastikan apakah pemeriksaan itu diizinkan atau tidak. \"Yang pasti kalau diperiksa secara terbuka ya tidak diizinkan. Sebab kasusnya kan masih kita tangani,\" paparnya. Sementara itu, istri tersangka Tubagus Chaeri Wardana yang juga Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany kemarin terlihat hadir di KPK. Airin hadir bukan sebagai pihak yang diperiksa penyidik. Namun perempuan itu menjenguk Wawan, panggilan Tubagus. Airin datang sekitar pukul 10.00 dengan mengenakan kemeja putih panjang. Dia merasa dalam perkara ini suaminya tetap tidak bersalah. (ken/gun/dod)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: