Permintaan Nining Hana Sudah Dijawab BPPT

Permintaan Nining Hana Sudah Dijawab BPPT

KUNINGAN- Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kuningan menyebutkan, sebelum pemohon (Nining Hana) mengajukan gugatan kepada Komisi Informasi Daerah (KID) terkait 11 surat yang dimohonkan, pihaknya sudah memberikan jawaban kepada yang bersangkutan. Namun, dari 11 yang diminta hanya tiga yang diberikan, karena tidak semua yang diminta baik dokumen maupun surat izin diurus oleh BPPT. “Kami punya bukti surat tertanggal 23 Juli 2013 yang merupakan jawaban dari permintaan surat pemohon yang kedua. Pemohon sendiri mengajukan surat tertanggl 15 Juli. Surat pertama pemohon adalah 16 April,” ucap Sekretaris BPPT Kuningan Yudi Nugraha MPd kepada Radar, kemarin (18/10). Namun sayangnya, kata Yudi, jawaban kedua yang diberikan oleh BPPT tidak dilaporkan oleh Nining dalam kronologis sengketa informasi. Nining hanya mencantumkan surat tertanggal 16 April. Lalu tanggal 28 Mei, Nining kembali mengirim surat namun ditunjukan kepada bupati  yang isinya permohonan informasi yang tidak tanggapi. Kemudian pada tanggal 29 Juli pemohon mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada KID Provinsi Jabar yang diregister dengan nomor 439/K-B4/PSI/KI-JBR/. Pihak BPPT sendiri tidak mengetahui adanya gugatan, karena mengira surat yang kedua sudah menjawab permintaan pemohon. Dari 11 informsi yang dimohonkan meliputi dokumen hasil kajian tata ruang tentang bukti Caracas, dokumen UPL, UKL-Amdal bukit Caracas, surat pernyataan izin warga setempat bukit Caracas, surat izin gangguan dan heregritasi bukit Caracas. Kemudian, surat izin persetujuan penanaman modal bukit Caracas, surat izin lingkungan hidup bukit Caracas, surat izin pengambilan air bawah  tanah bukit Caracas, dan surat izin pengembang bukit Caracas. Kemudian ada tiga poin lagi, lanjut Yudi, yakni surat izin mendirikan bangunan bukit Caracas, surat izin lokasi dan heregistrasinya bukit Caracas dan poin terakhir izin galian bukit Caracas.  Dari 11 poin yang diinginkan, BPPT hanya mampu memberikan informasi terkait persetujuan penanaman modal, IMB dan izin lokasi. Sementara untuk sisanya, kata dia, tidak bisa diberikan langsung, seperti poin satu harus ke BKPRD (Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah). Begitu juga untuk poin dua dan enam ke BPLHD. Kemudian poin delapan harus ke Cirebon, karena pengembang berasal dari Cirebon. Dan poin 11 pun sama harus ke SDAP. “Untuk poin ketujuh tentang izin pengambilan air tidak ada, karena menggunakan air PDAM,” tandas mantan kabag Humas Setda Kuningan ini. Pada surat balasan yang kedua diterangkan, bahwa rekomendasi, kajian teknis tentang perizinan yang telah ditertibkan oleh Pemkab Kuningan sepenuhnya merupakan hak dari perusahaan. Pihak BPPT sendiri sudah menyarankan Nining Hana untuk meminta langsung, tapi apakah dilaksanakan atau tidak pihkanya tidak mengetahui. “Dengan adanya surat kedua, wartawan bisa menilai sendiri. Kalau gugatan masuk sebelum tanggal 23 Juli saya kira wajar. Tapi ini kan setelah balasan surat kedua masuk,” ucapnya lagi. Yudi menuding, masalah ini dibawa ke KID karena pomohon mengajukan ganti rugi ke pihak pengembang terkait kerusakan tanaman milik Nining, serta yang lainnya tidak ditanggapi pengembang. Pihak BPPT memiliki salinan terkait pengajuan ganti rugi yang nilainya puluhan juta. “Mungkin karena tidak diganti merembet kemasalah lain. Ini buktinya,” ujar Yudi sambil menujukkan bukti. Ditambahkan, pokok bahasan pada sidang pertama sengketa informasi \"Dadaliwani (Nining Hana) vs BPPT\" di KID Jawa Barat, pihak komisioner meminta bukti-bukti fisik yang mendukung persidangan, dan memutuskan untuk terlebih dahulu diambil langkah mediasi yang difasilitasi Panitera dan Kaukus Komisioner sebagai mediator. Berdasarkan kesepakatan para pihak, ditetapkan jadwal mediasi dilaksanakan pada Rabu 23 Oktober 2013 pukul 11.00 WIB di Kabupaten Kuningan (tempat belum dtentukan, kemungkinan d ruang rapat KPU Kuningan). Berbeda dengan pihak BPPT, Nining Hana mengatakan, bahwa sidang lanjutan akan dilakukan pada tanggal 21 Oktober di KID Cirebon. (mus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: