Rampas Laptop, Residivis Kembali Dibekuk
CIREBON - Baru menghirup udara bebas selama dua bulan, seorang residivis bernama Mulyana (23) warga Desa Pabuaran Wetan kembali ditangkap. Mulyana kembali dibekuk polisi setelah melakukan aksi pencurian sebuah laptop milik Supriyatna (48) warga Desa Leuweunggajah, Kecamatan Ciledug, Jumat (18/10) sore. Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar, kejadian berawal ketika anak korban bernama Moh Rizka (12) sedang menggunakan laptop di depan rumah korban. Pelaku Mulyana pun datang dan langsung melakukan perampasan laptop yang ada ditangan anak korban. Mulyana langsung kabur, seketika itu Rizka langsung berteriak maling, warga sekitar pun langsung beramai-ramai menangkap pelaku, kemudian diserahkan ke Polsek Pabuaran. Kapolsek Pabuaran AKP Sentosa Sembiring kepada Radar membenarkan kejadian tersebut. “Ya ada warga yang lapor, katanya ada pelaku pencurian laptop yang berhasil ditangkap oleh warga masyarakat. Warga sangat paham hukum, sehingga pelaku tidak dihakimi oleh warga, namun langsung dilaporkan kepada kita. Kita ke sana dan langsung mengamankan pelaku ke Mapolsek Pabuaran,” ujar Sembiring. Masih menurut Sembiring, pelaku merupakan residivis pencurian yang baru bebas selama dua bulan. “Ya pelaku itu kan residivis, dia itu baru bebas dua bulan, waktu mau Lebaran bulan kemarin. sebelumnya pelaku melakukan pencurian motor di Ciledug, dan dihukum sekitar 4 tahun pada tahun 2010. Pelaku juga dulu pernah melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Waled, dia mencuri tabung gas LPG,” jelas kapolsek. Sembiring pun mengimbau kepada para orang tua agar anak-anak yang masih kecil tidak menggunakan barang berharga. “Kalau menggunakan jangan jauh dari pengawasan orang tua. Intinya kita harus selalu waspada terhadap kejahatan,” pungkasnya. (den)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: