DPR Izinkan Lelang KRI Teluk Mandar, Buka Harga Limit Mulai Rp695 Juta

DPR Izinkan Lelang KRI Teluk Mandar, Buka Harga Limit Mulai Rp695 Juta

KOMISI I DPR RI menyetujui rencana  Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyebutkan dua kapal perang (KRI) milik TNI Angkatan Laut, akan dilelang karena sudah tidak layak pakai.

Persetujuan diberikan setelah Menteri Petahanan Prabowo menyampaikan alasan-alasannya  dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI, di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (27/1/2022).

Menhan Prabowo mengajukan permohonan penghapusan dengan mekanisme pemindahtanganan lelang dari KRI Teluk Penyu 513 buatan Korea tahun 1980 dan KRI Teluk Mandar 514 buatan Korea tahun 1980.

Rapat yang membahas persetujuan penjualan Barang Milik Negara itu juga dihadiri Menkeu Sri Mulyani dan Kasal Laksamana TNI Yudo Margono.

Menurut Prabowo, secara teknis kondisi kapal sudah tidak layak untuk digunakan karena bangunan kapal dan perpipaan banyak yang keropos.

Baca juga:

Edy Mulyadi “Dibuang” PKS Usai Sebut Prabowo Geblek

Kementerian Pertahanan RI  Punya Logo Baru, Warnanya…

Bahkan, kondisi permesinan, kelistrikan dan peralatan navigasi sudah tidak bisa digunakan. Sehingga tidak efisien untuk bisa memperbaiki kerusakan yang ada.

\"Permesinan, kelistrikan, peralatan navigasi komunikasi dan instrumen di anjungan sudah tidak bisa digunakan lagi. Kondisi platform tidak layak digunakan, serta tidak efisien untuk diperbaiki atau di-replacement,\" papar Prabowo, dikutip dari Antara.

Menhan Prabowo mengatakan nilai taksirannya limit jual atau lelang KRI Teluk Penyu 513 sebesar Rp4,91 miliar dengan nilai perolehan sebesar Rp121,03 miliar.

Adapun KRI Teluk Mandar 514 nilai limit jual atau lelang sebesar Rp695 juta dengan nilai perolehan Rp121,90 miliar.

DPR RI melalui Komisi I menyetujui rencana Kementerian Pertahanan (Kemhan) menjual dua kapal perang Indonesia, yakni KRI Teluk Penyu 513 dan KRI Teluk Mandar 514.

\"Setelah mendengarkan penjelasan Komisi I DPR RI memutuskan menyetujui usulan penjualan kapal KRI Teluk Bandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513 pada Kemhan sesuai dengan Surpres perihal permohonan persetujuan penjualan barang milik negara berupa kapal KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513 pada Kemhan dan dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,\" kata Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid. (ing)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: