Muannas: Edy Mulyadi Sadar, Jika Hadiri Panggilan Tidak akan Bisa Pulang
DIREKTUR eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Habib Muannas Alaidid memberikan pendapatnya tentang tidak hadirnya Edy Mulyadi di dalam agenda pemeriksaan oleh tim penyidik dari Dittipidsiber Bareskrim Polri sebagai saksi kasus “Kalimantan Tempat Jin Membuang Anak”.
Muannas mengatkan, mangkirnya Edy hari ini hanya upaya Sekjen GNPF Ulama itu untuk mengulur waktu saja.
“EM (Edy Mulyadi) hanya ulur waktu aja,” kata Muannas, Jumat (28/1).
Baca juga:
Edy Mulyadi Tidak Datang, Bareskrim Siapkan Panggilan Kedua
Muannas meyakini bahwa Edy Mulyadi sadar, jika ia menghadiri agenda pemeriksaan polisi hari ini, ada kemungkinan besar ia tak bisa pulang lagi dan harus mendekam di dalam penjara.
“Dia sadar, saat penuhi panggilan hampir dipastikan tidak bisa pulang,” katanya.
Ia pun mengingatkan kepada siapapun agar mengambil pelajaran berharga dari kasus Edy Mulyadi, agar tidak mudah mengumbar kemarahan, apalagi di depan publik dengan platform media sosial.
“Semua yang diawali dengan kemarahan dan kebencian berakhir dengan rasa malu,” tuturnya.
Perlu diketahui, bahwa Edy Mulyadi mangkir dari jadwal pemeriksaan oleh Bareskrim Polri.
Dari jadwal yang telah ditentukan, yakni pukul 10.00 WIB, yang hadir hanya tim kuasa hukumnya saja, yakni Damai Hari Lubis, Djudju Purwantoro dan Herman Kadir.
Salah satu kuasa hukum Edy, Herman Kadir menyampaikan, bahwa hari ini pihaknya menyampaikan surat permohonan penjadwalan ulang agenda pemeriksaan, karena kliennya hari ini sedang berhalangan.(ing)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: