Profesi Pelaku Pemerasan Modus Tabrak Lari yang Ditangkap Polisi
JAKARTA, Radarcirebon.com - Profesi pelaku pemerasan modus tabrak lari diungkap oleh polisi. Pria yang ditangkap polisi ini memeras dengan modus sebagai korban tabrak lari.
Pria ini berpura-pura pincang kemudian berusaha menyetop mobil saat melancarkan aksi pemerasan dengan modus korban tabrak lari.
Pria berinisial AF ini berusia 46 tahun, kini dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu setelah ditangkap polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, mengungkapkan profesi pelaku pemerasan dengan modus tabrak lari tersebut.
Baca juga:
- Kisah Nini Pelet, Misteri Gunung Ciremai yang Melegenda
- Misteri Puluhan Kerbau Mati Mendadak di Kuningan, Terjadi 10 Hari Terakhir
Sosok pria berinisial AF itu, kata Zulpan, sehari-hari diketahui berprofesi sebagai juru parkir.
\"(Pelaku) tukang parkir kerjanya. Tinggal di daerah Pancoran Mas Depok,\" terang Kombes Endra Zulpan, seperti dilansir PMJ News, Minggu 30 Januari 2022.
Video seorang pria melakukan pemerasan dengan modus korban tabrak itu sebelumnya telah viral di media sosial.
Dikatakan Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono, peristiwa pemerasan ini terjadi di Jalan TB Simatupang, Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: