Sama-sama Kasus Ujaran Kebencian, Edy Mulyadi Masuk, Yahya Waloni Keluar

Sama-sama Kasus Ujaran Kebencian, Edy Mulyadi Masuk, Yahya Waloni Keluar

AKTIVIS media sosial Edy Mulyadi Edy langsung ditahan untuk mencegah yang bersangkutan melarikan diri, Senin (31/1)/2022). Edy resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus ujaran kebencian oleh penyidik Bareskrim Polri.

\"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik telah menaikkan status dari saksi menjadi tersangka,\" kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, di Jakarta.

Pemeriksaan terhadap Edy dilakukan oleh tim penyidik sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.30 WIB. Ramadhan mengatakan, kepolisian juga langsung melakukan penahanan terhadap Edy. \"Penahanan di Rutan Bareskrim Polri,\" tuturnya.

Kasus yang menjerat Edy Mulyadi ini berkaitan dengan cuplikan video berisi pernyataannya yang mempermasalahkan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Kepolisian pun mengusut belasan laporan yang diterima hingga saat ini sudah berstatus sebagai penyidikan.

Edy juga menyindir Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. Ia menyebut bahwa Ketua Umum Partai Gerindra itu sebagai macan yang jadi meong. Pernyataan Edy pun menjadi viral di media sosial dan berujung pada laporan di Polda Sulawesi Utara (Sulut) oleh Kader Partai Gerindra.

Di sisi lain, Edy turut menyebut bahwa wilayah Kaltim sebagai tempat \'jin buang anak\' sehingga menjadi aneh apabila ibu kota negara dipindahkan ke wilayah tersebut. Ia pun mengatakan bahwa segmentasi orang-orang di Kaltim adalah \'kuntilanak\' hingga \'genderuwo.

Edy diperiksa sebagai saksi hari ini. Sebelum diperiksa, ia menduga dirinya bakal langsung ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri. Edy yakin telah menjadi incaran pihak-pihak tertentu yang merasa terganggu dengan kritiknya.

\"Iya saya menduga (langsung ditahan, red). tapi saya tidak berharap. Persiapannya saya bawa ini, saya bawa pakaian,\" kata Edy sebelum diperiksa tim penyidik, Senin (31/1).

Edy tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 09.47 WIB. Ia didampingi sejumlah kuasa hukumnya dalam menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Edy sempat menyampaikan permintaan maaf apabila ada perkataannya yang menyinggung masyarakat Kalimantan.

\"Saya kembali minta maaf, saya enggak mau bilang itu ungkapan atau bukan, saya kembali minta maaf sedalam-dalamnya sebesar-besarnya,\" ujarnya.

YAHYA WALONI

Sementara di hari yang sama, Ustadz Yahya Waloni resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (31/1/2022). Ia telah selesai menjalani masa penahanan terkait kasus ujaran kebencian.

\"Informasi dari penyidik yang bersangkutan selesai masa hukuman tanggal 31 Januari 2022, menjalani masa hukuman di Rutan Bareskrim,\" kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Senin (31/1/2022).

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis 5 bulan penjara kepada Ustadz M Yahya Waloni, terkait kasus ujaran kebencian. Hakim pun memiliki pertimbangannya saat memberikan vonis tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: