Genjot PAD, Kabupaten Cirebon Buat Perda Tentang Retribusi Tenaga Kerja Asing

Genjot PAD, Kabupaten Cirebon Buat Perda Tentang Retribusi Tenaga Kerja Asing

CIREBON - Bupati Cirebon Drs H Imron MAg menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cirebon penyampaian hantaran Bupati tentang dua Raperda dan penyampaian satu Raperda.

Satu Raperda ini, merupakan usulan  DPRD Kabupaten Cirebon. Rapat Paripurna tersebut bertempat di ruang Abhimata Gedung DPRD Kabupaten Cirebon, Senin (7/2/2022).

Dalam pidatonya,  Bupati Imron menyebutkan, dua Raperda tersebut tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dan Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Baca juga: Puluhan Tenaga Kerja Asing Diperiksa

“Dua raperda itu adalah perda tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah,” katanya.

Raperda ini merupakan pemenuhan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan keuangan Daerah.

Serta, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: