Vonis Herry Wirawan: Penjara Seumur Hidup, Bukan Hukuman Mati
Radarcirebon.com, BANDUNG - Vonis terhadap Herry Wirawan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (15/2/2022). Terdakwa pemerkosaan 13 santriwati itu, divonis penjara seumur hidup.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup, karena Herry Wirawan berdasarkan persidangan telah terbukti bersalah.
Vonis penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Yohanes Purnomo.
Hakim menilai, Herry Wirawan terbukti bersalah dan melanggar sejumlah pasal, dengan korban masih berusia anak-anak.
Baca juga:
- Penjual Mie Ayam Rampok Indomaret, Keluarga: Seperti Bukan Suami Saya, Mohon Kebijaksanaan
- Profil AKBP Rizal Marito yang Diviralkan, Pernah Jadi Wakapolres Kuningan
Yang dimaksud adalah Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Vonis ini, lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni hukuman mati. Tidak hanya itu, JPU juga meminta tamnbahan hukuman lainnya.
Tambahan hukuman tersebut diantaranya, pidana tambahan pengumuman identitas, kebiri kimia.
Berita berlanjut di halaman berikutnya...
Baca juga:
- Anak Jual Perabot Rumah Tangga Punya Ibu Demi Pacar, Perbuatan Jahat Diulangi Lagi
- 10 Pasangan, 2 PSK Terjaring di Gronggong dan Tuparev, Mesum di Malam Valentine
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: