PKB Gugat Aturan Pemasangan APK

PKB Gugat Aturan Pemasangan APK

MAJALENGKA – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 15 tahun 2013 yang mengatur tentang tata cara pemasangan alat peraga kampanye (APK) pemilu legislatif (pileg), diprotes oleh jajaran Partai Kebangkitan Bangsa. Ketua DPC PKB Majalengka Nasir SAg membenarkan jika DPP PKB tengah melakukan upaya gugatan uji materi ke Mahkaman Konstitusi (MK) terkait isi aturan tersebut yang dianggap bertentangan dengan undang-undang. “DPP PKB melalui bagian hukumnya tengah melakukan gugatan uji materi terkait PKPU No 15 tahun 2013, karena bertentangan dengan undang-undang. Kita kepengurusan di daerah mendukung upaya ini,” jelas Nasir. Menurutnya, DPP PKB menilai aturan KPU yang melarang pemasangan alat peraga di tempat umum, jalan protokol, jalan bebas hambatan dan pepohonan bersifat rancu dan multitafsir serta bertentangan dengan undang-undang. Kerancuan itu, di antaranya mengenai aturan pembatasan pemasangan alat peraga kampanye maksimal satu buah di satu desa/kelurahan, serta hanya diperbolehkan disertakan foto pengurus partai politik (parpol) yang bukan calon anggota legislatif (caleg). Di samping itu, pihaknya juga menyoal adanya pembatasan pemasangan bendera atau umbul-umbul atau spanduk hanya dapat dipasang oleh parpol pada zona yang ditetapkan oleh KPU bersama pemerintah daerah. Menurutnya, aturan-aturan semacam ini akan sangat menyulitkan langkah sosialisasi para caleg. Padahal, di sisi lain caleg perlu menyosialisasikan visi misi yang mereka usung kepada masyarakat, agar masyarakat bisa mengenal dan mengetahui basic dan visi misi para caleg tersebut jika terpilih nantinya. Lebih lanjut dikatakan, proses sosialisasi program dan visi misi lewat APK bukan hanya sekadar media penyampaian visi misi ataupun aspirasi parpol maupun caleg saja. Namun, bisa juga dijadikan sebagai bentuk pembelajaran nilai-nilai demokrasi kepada masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya menilai pembatasan pemasangan jumlah APK, materi pada APK, serta zonasi wilayah pemasangan APK tersebut bertentangan dengan pasal 77 UU No 8 tahun 2012, karena telah mengkebiri hak warga negara dalam mendapatkan pendidikan demokrasi secara praktis di lapangan. “Saat ini kami di daerah masih menunggu bagaimana hasil keputusan dari uji materil tersebut. Kami berharap aturan pembatasan pemasangan APK yang tertuang dalam PKPU No 15 tahun 2013 itu segera dicabut. Hal ini, guna memudahkan sosialisasi para caleg, apalagi mengenai zonasi pemasangan APK sendiri di Majalengka  terlihat masih belum siap,” imbuh Caleg DPRD Provinsi Jawa Barat ini. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: