Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Ridwan Kamil Bilang Begini

Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Ridwan Kamil Bilang Begini

BANDUNG - Herry Wirawan hanya divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Atas vonis tersebut Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil minta Jaksa lakukan upaya hukum lagi. Agar tuntutannya bisa dipenuhi hakim.

\"Tentukan itu dari jaksa yang dipenuhi segitu. Jadi ya kalau belum sesuai tuntutan jaksa, mudah-mudahan jaksa ada upaya-upaya hukum lagi, sehingga dimaksimalkan lagi seperti yang dituntut oleh jaksa (vonis hukuman mati, Red),\" katanya, Selasa (15/2/2022).

Baca juga: Vonis Herry Wirawan: Penjara Seumur Hidup, Bukan Hukuman Mati

Ridwan Kamil juga berkomentar soal putusan yang menyatakan biaya ganti rugi anak yang menjadi korban rudapaksa Herry Wirawan dibebankan atau ditanggung Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah memiliki program perlindungan anak-anak yang ada di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: