Sah! RUU Keolahragaan Resmi Menjadi UU
JAKARTA - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Tentang Keolahragaan menjadi Undang-undang pada rapat Paripurna DPR yang digelar di gedung Nusantara II, Selasa (15/2/2022).
UU Keolahragaan merupakan revisi dari Rancangan Undang-Undang nomor 3 tahun 2015 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN).
Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk Freidrich Paulus selaku pimpinan sidang paripurna menanyakan kepada 331 peserta rapat yang hadir secar fisik dan virtual untuk dapat menyetujui RUU Keolahragaan menjadi Undang-undang.
Baca juga: Kota Cirebon Turut Berpartisipasi Pembahasan RUU Keolahragaan
\"Apakah RUU Keolahragaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,\" tanya Lodewijk.
Secara serentak para peserta rapat menjawab \"setuju\". Sehingga RUU ini secara resmi menjadi Undang-Undang.
Sebelum disahkan menjadi undang-undang, Wakil Ketua Komisi X DPR RI yang juga Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU SKN atau RUU Keolahragaan, Dede Yusuf Macan Effendi melaporkan bahwa Panja telah menyelesaikan pembahasan RUU tersebut dalam waktu tiga kali masa sidang.
Menurutnya, terdapat 861 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam RUU ini yang terdiri dari isu-isu krusial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: