Usai Hakim Vonis Penjara Seumur Hidup, Begini Nasib Bayi yang Dilahirkan Korban Rudapaksa Herry Wirawan
BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung sudah membuat keputusan mengenai nasib sembilan bayi yang dilahirkan santri yang menjadi korban pemerkosaan Herry Wirawan.
Majelis hakim memutuskan menitipkan sembilan bayi tersebut ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan aspek psikologis para korban.
Baca juga: Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Ridwan Kamil Bilang Begini
Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo menjelaskan keputusan diambil setelah mendengar saran ahli yang sebelumnya dihadirkan dalam persidangan.
”Menetapkan sembilan orang anak (bayi) dari para korban agar diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” ujar dia di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022).
Menurut hakim, ada 13 santriwati korban Herry Wirawan. Dari jumlah tersebut ada delapan korban yang hamil. Delapan orang di antaranya melahirkan sembilan bayi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: