Cegah Pernikahan Dini, MUI Tekankan Pentingnya Edukasi
MUI menilai perlunya edukasi kepada masyarakat guna mencegah terjadinya pernikahan dini. Karena pernikahan yang tidak siap bukannya akan mendatangkan kebaikan, tapi justru berpotensi melahirkan permasalahan baru. Seperti rentan terjadinya perceraian, KDRT, dan sejumlah permasalahan lain.
“Jadi ditekankan pada edukasi masyarakat terkait pendewasaan usia pernikahan, baik usia kuantitatif maupun usia kualitatifnya,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI KH Asrorun Niam kepada JawaPos.com Sabtu (19/2).
Begitu sakralnya pernikahan, Majelis Ulama Indonesia mendukung perkawinan dilaksanakan ketika seseorang sudah benar-benar siap untuk menikah baik secara fisik maupun mental. Oleh karena itu, MUI tidak menganjurkan pernikahan dilakukan oleh anak di bawah umur
Dia mengungkapkan pernikahan di dalam Islam merupakan peristiwa keagamaan yang pelaksaannya harus sesuai dengan syarat dan rukun pernikahan. Selain itu, pernikahan juga harus sejalan dengan tujuan pernikahan itu sendiri. Yaitu untuk mewujudkan keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah.
“Memperoleh keturunan secara sah, yang baik, saleh dan salehah. Tugas kita menyiapkan generasi yang memiliki kesiapan lahir batin untuk mewujudkan pernikahan,” paparnya.
Pernikahan di bawah umur atau sebelum berusia 18 tahun sejatinya dilarang dalam UU No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.(jp)
BACA JUGA:
· Kota Cirebon Level 4 Transmisi Komunitas, Satu-satunya di Jawa Barat
· Omicron Sudah Menyebar di Jawa Barat, Paling Banyak di Kota Ini
· Cegah Penyebaran Omicron, Jokowi Beri Instruksi Percepat Vaksinasi Kedua dan Booster
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: