Bandingkan Pengeras Suara Masjid dengan Gonggongan Anjing, Menag Yaqut akan Dipolisikan
JAKARTA - Roy Suryo bakal melaporkan Menag Yaqut Cholil Qoumas ke polisi, buntut dari membandingkan pengeras suara masjid dengan gonggongan anjing.
Pakar multimedia dan telematika itu serius akan melaporkan Menag Yaqut ke polisi. Dia tidak sendiri, tapi bersama dengan Kongres Pemuda Indonesia.
Roy Suryo akan mempolisikan Menag Yaqut Cholil Qoumas karena membandingkan suara pengajian dan azan dari pengeras suara Masjid dengan gonggongan anjing.
Dia menilai, komentar Yaqut melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008.
Baca juga:
- Bahas Dinamika di Desa, PPDI Diskusi dengan Bupati Imron
- Wika Salim Nyaris Bunuh Diri Gara-gara sang Kekasih, Begini Ceritanya
- Verrell Bramasta Idamkan Punya Keluarga Sendiri: Have My Own Family
Pasal ini mengatur tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE).
Di samping itu, menurut dia, Menag juga melanggar Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama.
\"Hari ini KRMT Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia akan membuat Laporan Polisi terhadap YCO yang diduga membandingkan suara Adzan dengan Gonggongan Anjing,\" kata Roy Suryo dilansir dari FIN.co.id, Kamis 24 Februari 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: