Pilpres 2024 Ditunda, Yusril: Bisa Timbul Konflik Politik yang Meluas

Pilpres 2024 Ditunda, Yusril: Bisa Timbul Konflik Politik yang Meluas

Radarcirebon.com, JAKARTA-Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) dan Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra ini mengatakan, wacana penundaan Pemilihan umum 2024 dan perpanjang masa jabatan Presiden Joko Widodo juga sebagai negara hukum, wajib menjunjung hukum dan konstitusi.

Dia mengatakan, jika Pemilu ditunda dan perpanjang masa jabatan para pejabat negara tanpa dasar konstitusional dan pijakan hukum yang kuat, maka ada kemungkinan timbulnya krisis legitimasi dan krisis kepercayaan.

\"UUD 45 secara tegas mengatakan bahwa Pemilu diselenggarakan sekali dalam lima tahun. Undang-undang juga demikian,\" kata Yusril lewat keterangan tertulis, dilansir Sabtu 26 Februari 2022.

Menurut Yusril, tidak ada satu lembaga apapun yang dapat memperpanjang masa jabatan Presiden atau Wakil Presiden, atau menunjuk seseorang menjadi Pejabat Presiden seperti dilakukan MPRS tahun 1967.

BACA JUGA:

\"Kalau Pemilu ditunda, maka lembaga apa yang berwenang menundanya. Konsekuensi dari penundaan itu adalah masa jabatan Presiden, Wapres, kabinet, DPR, DPD dan MPR akan habis dengan sendirinya,\" ujarnya.

\"Keadaan seperti ini harus dicermati betul, karena ini potensial menimbulkan konflik politik yang bisa meluas ke mana-mana,\" ujar Yusril.

Dia mengatakan, dalam negara demokrasi orang boleh bebas mengusulkan apa saja. Tetapi usulan penundaan Pemilu ini, menghadapi benturan konstitusi dan undang-undang.

Berita berlanjut di halaman berikutnya:

BACA JUGA:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: