Kemenkum HAM: Siap Evakuasi WNI di Ukraina

Kemenkum HAM: Siap Evakuasi WNI di Ukraina

Radarcirebon.com, JAKARTA-Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) menyiapkan kontingensi evakuasi warga negara Indonesia (WNI) di Ukraina. ”Dalam fungsi imigrasi, kami telah mempersiapkan diri menghadapi kontingensi dalam rangka evakuasi WNI dari Ukraina,” kata Sekretaris Jenderal Kemenkum HAM Andap Budhi Revianto kemarin (25/2).

Pelayanan selama perjalanan keluar dari Ukraina akan dipermudah untuk mendukung komitmen tersebut. Baik itu saat transit maupun saat tiba di tanah air.

Dari perspektif keimigrasian, Kemenkum HAM bakal mempermudah akses lalu lintas WNI di berbagai perbatasan internasional. Bahkan, Kemenkum HAM bakal mengeluarkan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) bagi WNI yang kehilangan paspor.

”Dalam situasi kontingensi, paspor bisa saja rusak, hilang, atau tertinggal akibat kedaruratan,” paparnya.
Andap menjelaskan, SPLP hanya bisa berlaku untuk sekali jalan. Setelah kembali ke Indonesia, WNI pemegang SPLP harus mengurus lagi penggantian paspornya yang hilang atau rusak.

BACA JUGA:

Aturan tentang SPLP tertuang dalam UU 6/2011 tentang Keimigrasian. Dalam UU tersebut dijelaskan, SPLP adalah dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu jika paspor biasa tidak dapat diberikan.

Pemerintah juga perlu melakukan evakuasi. ”Jangan sampai ada satu pun warga Indonesia yang terluka dalam konflik di Ukraina. Keselamatan dan keamanan WNI harus menjadi prioritas,” tegas Puan.

”Untuk perwakilan Indonesia di luar negeri yang tidak terdapat atase atau konsul imigrasi, kewenangan tersebut (SPLP) dilimpahkan kepada pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk,” ujarnya.
Terpisah, Ketua DPR Puan Maharani juga meminta pemerintah menjamin keselamatan dan keamanan WNI yang masih berada di Ukraina.

Berita berlanjut di halaman berikutnya:

BACA JUGA:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: