PCNU di Ciayumajakuning Mendukung SE Menag Soal Pangaturan TOA Masjid dan Musala
CIREBON – Lima Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) yang ada di wilayah Ciayumajakuning berkumpul dan menyatakan sikap terkait terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Agama Republik Indonesia (RI).
PCNU itu terdiri dari Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Indramayu.
Baca juga: Ngaku NU Tulen, Ustadz Ini Mengutuk Menag Yaqut dan Pengikutnya Murtad
Kelima PCNU tersebut menyikapi SE Menteri Agama RI Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala yang keluar pada 18 Februari 2022.
Dalam menyikapi SE Menteri Agama RI tersebut, ada 6 poin yang menjadi perhatian utama mereka.
Sikap yang pertama, mendukung sepenuhnya surat edaran tersebut, dengan alasan tidak ada yang merugikan umat Islam.
“Surat edaran ini pada dasarnya hanya melanjutkan dan menegaskan Intruksi Dirjen Bimas Islam No. 101 tahun 1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala,” kata kelima ketua PCNU Ciayumajakuning, terdiri dari KH Aziz Hakim, KH Mustofa, KH Aminuddin, KH Dedi Mulyadi dan KH Mustofa, Senin 28 Februari 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: