Ini Faktanya, Ternyata Angelina Sondakh Belum Bebas Murni, Harus Wajib Lapor 2 Minggu Sekali

Ini Faktanya, Ternyata Angelina Sondakh Belum Bebas Murni, Harus Wajib Lapor 2 Minggu Sekali

JAKARTA – Pada Kamis 3 Maret 2022 lalu, Angelina Patricia Pingkan Sondakh telah bebas dari Rutan Pondok Bambu.

Angelina Patricia Pingkan Sondakh atau Angelina Sondakh adalah mantan terdakwa kasus korupsi Hambalang yang divonis 10 tahun penjara.

Namun ternyata, Angelina Sondakh belum bebas murni dan masih dalam pengawasan pihak Bapas hingga 1 Juni 2022.

Baca juga: Maia Estianty Ternyata Sering Jenguk Angelina Sondakh: Gue Nggak Akan Kuat

Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jaksel Ricky Dwi Biantoro mengatakan, pihaknya siap melakukan tugas pembimbingan dan pengawasan kepada mantan Anggota DPR RI itu selama masa reintegrasi sosial sampai masa pidananya selesai.

Menurut Ricky Dwi Biantoro, terhitung mulai 3 Maret 2022, istri mendiang Adji Masaid ini menjalani cuti menjelang bebas (CMB) di bawah pengawasan Bapas Jaksel. 

\"Artinya, sampai masa hukuman pidananya berakhir pada 1 Juni 2022, Angelina Sondakh belum sepenuhnya bebas murni. Ia masih terikat aturan di Bapas Jaksel, seperti wajib lapor diri selama tiga bulan ke depan,\" kata Ricky, Jumat, 4 Maret 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: