Berbeda Saat Jadi Honorer, Ini Sejumlah Tunjangan Guru PPPK yang Menggiurkan

Berbeda Saat Jadi Honorer, Ini Sejumlah Tunjangan Guru PPPK yang Menggiurkan

radarcirebon.com, JAKARTA – Berbeda jauh saat menjadi guru honorer, guru yang menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan merasakan gaji yang cukup dan mendapatkan berbagai tunjangan.

Selain mendapatkan gaji pokok golongan IX atau setara IIIa PNS sebesar Rp2.966.500, mereka juga dibanjiri berbagai tunjangan.

Ketua Forum PPPK Kabupaten Garut, Rikrik Gunawan mengaku merasakan perbedaan signifikan ketika sudah menjadi ASN.

Saat menjadi honorer, walaupun mendapatkan honor daerah, tetapi masih jauh dibandingkan ketika sudah menjadi PPPK.

\"Saya merasakan nikmatnya menjadi PPPK sejak tahun lalu. Mendapatkan gaji pokok, tunjangannya banyak, ditambah gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR),\" ujarnya kepada JPNN.com, Kamis (3/3).

Adapun yang diterima Rikrik per bulan adalah tunjangan istri/anak sebesar Rp296.650. Sementara tunjangan anak (2 orang) sebesar Rp118.660. Tunjangan beras Rp289.690. Kemudian tunjangan fungsional Rp327 ribu.

Selain itu, Rikrik juga mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) sebanyak Rp8,5 juta yang dibayar per triwulan. Jumlah TPG ini meningkat sekitar tiga kali lipat.

\"Saya sudah mendapatkan TPG saat masih guru honorer. Besarannya 1,5 juta rupiah per 3 bulan. Setelah diangkat PPPK naik menjadi 8,5 juta rupiah karena dihitung sesuai gaji pokok,\" tuturnya.

Rikrik menambahkan masih ada tunjangan kinerja daerah (TKD) yang sedang mereka tunggu. TKD ini tergantung kemampuan fiskal masing-masing daerah.  

Misalnya, di Kabupaten Jember Rp 1,5 juta, Kota Kediri Rp 2 jutaan, DKI Jakarta Rp 7 jutaan, Kabupaten Kuningan Rp 700 ribu.

\"Alhamdulillah, perlahan-lahan tunjangannya mulai kami terima. Memang gapoknya tidak besar, tetapi kalau dijumlahkan semuanya seorang PPPK bisa mendapatkan minimal Rp5-6 jutaan per bulan,\" tuturnya.

Dia juga berharap PPPK 2019, calon PPPK 2022, serta guru honorer bisa lulus pendidikan profesi guru (PPG). Dengan TPG tidak hanya meningkatkan kesejahteraan, tetapi lebih meningkatkan kualitas dan mutu guru, apalagi PPPK dituntut untuk profesional. (jpnn/ing)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: