Sebelum Lebaran, Pemerintah Lalukan Pembayaran Ganti Rugi Tanah di Wadas

Sebelum Lebaran, Pemerintah Lalukan Pembayaran Ganti Rugi Tanah di Wadas

JAKARTA - Pemerintah berkomitmen melakukan percepatan pembayaran ganti rugi tanah masyarakat yang terkena imbas pembangunan proyek Bendungan Bener di Wadas, Purworejo, Jawa Tengah.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan, pemerintah melakukan percepatan membayar ganti rugi agar sebelum perayaan Lebaran atau Idul Fitri 2022 yakni awal bulan Mei, masyarakat sekitar telah mendapatkan kompensasi ganti rugi.

Baca juga: Komnas HAM Beberkan Fakta Soal Kondisi di Desa Wadas Pascaricuh

“Proses pembayaran ganti rugi tanah kepada masyarakat Wadas ini harus rampung sebelum lebaran. Deputi I Kantor Staf Kepresidenan akan saya tugaskan untuk turut mengawal dan memonitor proses ini,” ujar Moeldoko kepada wartawan, Sabtu 5 Maret 2022.

Moeldoko menuturkan, merujuk data yang disampaikan oleh Kementerian ATR/BPN, sebanyak 163 bidang tanah masyarakat sudah selesai diukur dan saat ini sedang dalam masa waktu tunggu 14 hari kerja untuk pemenuhan persyaratan.

Warga pemilik 163 bidang tanah ini dipastikan akan segera menerima pembayaran ganti rugi sebelum lebaran. Sementara itu, 136 bidang tanah lainnya juga dalam proses pemenuhan persyaratan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: