Sekretaris Bantah Ucapan Ketua KPU

Sekretaris Bantah Ucapan Ketua KPU

**Soal Tempat Sortir, Sekretariat Hanya Jalankan Kebijakan Komisioner   CIREBON - Kondisi internal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon mulai memanas. Rencana buka-bukaan kebobrokan lembaga penyelenggara pemilu itu terkait pelaksanaan pilkada, sepertinya bukan sekadar wacana. Pihak sekretariat KPU mulai melakukan perlawanan terhadap statemen anggota komisoner yang selama ini menyudutkan sekretariat. Sekretaris KPU Sonson M Ichsan MM membantah pernyataan Ketua KPU Kabupaten Cirebon Drs Iding Wahidin MPd yang menyatakan anggota komisioner tidak memiliki kewenangan dan tidak tahu menahu soal penyewaan gudang penyimpanan surat suara. Padahal menurut Sonson, waktu pelipatan sortir surat suara, komisioner sudah tahu dan berperan di dalamnya. “Saya dari sekretariat tidak bisa bertindak sendiri untuk mengambil keputusan dalam menyewa gudang, tanpa diketahui dan disetujui komisioner. Intinya setiap sesuatu pasti diketahui oleh komisioner,” ujar Sonson kepada Radar, Minggu (27/10). Dia membeberkan, fungsi sekretariat untuk memfasilitasi apa yang digariskan komisioner. Misalnya kebijakan komisioner dalam mengambil satu kegiatan, tentu akan difasilitasi oleh sekretariat. “Kebetulan waktu penyewaan gudang sortir surat suara itu saya ada di Bandung. Saya cuma terima kabar kalau surat suara harus segera dilipat mengingat waktu yang semakin mendesak. Yang jelas, saya tidak tahu siapa yang mengarahkan sortir di rumahnya Sahril Sidik,” tuturnya. Saat disinggung apa yang menjadi dasar komisioner dan sekretariat saling lempar tanggung jawab soal penyewaan gudang sortir surat suara, anggota komisioner terkesan tidak ingin disalahkan. Menurut Sonson, sebagai lembaga KPU, komisioner dan sekretariat hanya satu tak bisa dipisah-pisahkan. “Kita lembaga dan itu tidak bisa hanya sekretariat yang terkesan disalahkan. Semua yang digariskan komisioner baru kita kerjakan,” ucapnya. Sementara terkait pertanggungjawaban anggaran pilkada putaran pertama, pihaknya belum bisa merinci. Karena sesuai PKPU nomor 9 tahun 2010, ada klausul pertanggungjawaban dilaksanakan 60 hari setelah tahapan selesai. Meski demikian, pihaknya menyadari bahwa desakan dewan terhadap KPU sangat bagus sebagai kontrol. Sonson mengaku, kalau anggaran yang tersisa sekitar Rp1,9 miliar. Adapun penggunaan anggaran terbesar ada di bagian penggandaan logistik kertas suara. Dia membantah kalau KPU menutupi hasil rincian anggaran pilbup putaran pertama. “Itu kan baru secara global saja, belum rinci karena tahapan pilbup masih berjalan. Tapi jika gugatan selesai, akan kami kasih tahu rincian itu,” pungkasnya. (sam)     

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: