Merasa Kliennya Dikriminalisasi oleh Aparat Penegak Hukum, Kuas Hukum ST Lapor Propam Mabes Polri

Merasa Kliennya Dikriminalisasi oleh Aparat Penegak Hukum, Kuas Hukum ST Lapor Propam Mabes Polri

\"Kemudian, klien kami telah dilakukan penahanan sejak tanggal 28 Oktober 2021 (Surat Perintah Penahanan Nomor SP. Han/190/X/2021/Reskrim) sampai dengan tanggal 24 Februari 2022. Lalu pada tanggal 24 Februari 2022 dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.\"

\"Bahwa klien kami telah terjadi Kriminalisasi, pelanggaran KUHAP, pelanggaran hak asasi manusia, pemerasan serta dugaan pencurian dan atau penggelapan yang dilakukan oleh oknum penyidik Polres Cirebon Kota.\"

\"Oleh karena itu, mohon kiranya untuk mendapatkan Perlindungan Hukum dan Keadilan,\"jelasnya

Ditambahkan Tedy, berdasarkan surat Dirjen PJTKI dan Perluasan Kesempatan Kerja nomor : 3/4961/PK.02.00/11/2020, tanggal 25 Februari 2020, bahwa PT AUS dilarang melakukan pelayanan kegiatan penempatan PMI.

\"PT AUS telah tutup sejak bulan 25 Februari 2020 karena tidak bisa memberikan uang jaminan sebesar Rp1.000.000.000 sesuai peraturan Pemerintah. Tetapi semua BAP yang dilakukan oleh Penyidik Polres Cirebon Kota, baik saksi maupun tersangka (klien kami) diarahkan atau ditekan bahwa ke PT AUS yang telah tutup menjadi PT yang akan memberangkatkan CPMI. Artinya, klien kami ditekan sehingga klien kami diminta untuk mengakui bahwa klien kami memberangkatkan CPMI atas perseorangan,\" tandasnya.

Baca juga: Prihatin Atas Penangkapan Wali Kota Bekasi oleh KPK, Ridwan Kamil: Kami Pastikan Pelayanan Publik Tidak Terganggu

Diberitakan radarcirebon.com sebelumnya, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota berhasil membongkar praktik penyaluran tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal yang melibatkan sebuah agen.

Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang berlangsung di Mako Polres Cirebon Kota, Jumat 29 Oktober 2021 lalu.

Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar mengungkapkan, kasus tersebut terbongkar setelah pihaknya menerima informasi dari Badan Perlindungan Pendapatan Tenaga Kerja Indonesia (BPPTKI) dan juga Dinas Tenaga Kerja bahwa ada seseorang yang melakukan perekrutan penampungan penempatan pekerja imigran Indonesia secara ilegal.

“Begitu kami terima laporan, kami langsung mendatangi TKP. Ketika dilakukan pemeriksaan dokumen, ternyata tersangka ST yang mengaku dari PT Akarin Utama Sejahtera (AUS) sudah tidak lagi memiliki izin untuk melakukan penyelenggaraan penempatan pekerja imigran Indonesia.\"

Baca juga: Begal Ditangkap Polresta Cirebon, Motor Milik Warga Kecamatan Mandirancan Kuningan Dikembalikan

\"Ini dibuktikan dari surat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja yang telah menghentikan pelayanan penempatan pekerja imigran PT AUS memiliki izin tetapi karena ada permasalahan administrasi sehingga izinnya dicabut,” ungkapnya.

Menurut Kapolres, tersangka ST terbukti telah menampung sebanyak sembilan orang calon TKI.

“Ketika kami melakukan pengecekan tempat tersebut ada beberapa calon pekerja Indonesia yang sedang ditampung antara lain, FY(40) warga Kiaracondong Bandung, F (26), TSH (24), VW (23), NK (25), CAR (29) dan J (32) warga Babakan Kabupaten Cirebon, PNF (24) warga Cikijing Majalengka, P (31) warga Ciledug Kabupaten Cirebon. Mereka ditampung dan siap diberangkatkan,” ujarnya.

AKBP M Fahri Siregar menegaskan, tersangka dijerat Pasal 81 dan 83 UU No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Imigran Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: