Merasa Kliennya Dikriminalisasi oleh Aparat Penegak Hukum, Kuas Hukum ST Lapor Propam Mabes Polri

Merasa Kliennya Dikriminalisasi oleh Aparat Penegak Hukum, Kuas Hukum ST Lapor Propam Mabes Polri

\"Dengan ancaman penjara paling lama penjara 10 tahun dan denda sebanyak-banyak Rp1 miliar. Selain itu juga dikenakan UU Pidana Perdagangan Orang yaitu Pasal 4 dan Pasal 11 dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun,\" pungkasnya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: