Merasa Kliennya Dikriminalisasi oleh Aparat Penegak Hukum, Kuas Hukum ST Lapor Propam Mabes Polri
\"Dengan ancaman penjara paling lama penjara 10 tahun dan denda sebanyak-banyak Rp1 miliar. Selain itu juga dikenakan UU Pidana Perdagangan Orang yaitu Pasal 4 dan Pasal 11 dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun,\" pungkasnya. (rdh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: