Kantor Imigrasi Cirebon Deportasi WNA Asal Nigeria, Karena Langgar UU Keimigrasian

Kantor Imigrasi Cirebon Deportasi WNA Asal Nigeria, Karena Langgar UU Keimigrasian

Radarcirebon.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon mendeportasi seorang pria warga Nigeria bernama Onwachu Chidozie Udoabata. karena bermasalah hukum kasus narkoba.

Kepala Kantor Imigrasi kelas 1 TPI Cirebon Kartana mengatakan, warga negara Nigeria tersebut juga melanggar Undang-Undang Keimigrasian No. 6 tahun 2011.

Baca juga: Kantor Imigrasi Cirebon Sebar Paket Sembako ke Warga dan Pegawai yang Isoman

\"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim Inteldakim, yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian karena telah melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati aturan perundang-undangan yaitu penggunaan narkotika,\" kataKepala Kantor Imigrasi kelas 1 TPI Cirebon, Kartana.

Kartana menyebutkan, pihaknya mengucapkan terimakasih kepada instansi terkait yang telah membantu penangkapan dari WNA asal Nigeria tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: