Tubagus Joddy Sopir yang Menewaskan Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah Dituntut 7 Tahun Penjara
Radarcirebon.com – Sopir dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah, Tubagus Muhammad Joddy Pramestya dituntut hukuman tujuh tahun penjara.
Tuntutan hukuman Tubagus Muhammad Joddy Pramestya selaku sopir almarhum Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Sidang Perdana Sopir Vanessa Angel Tubagus Joddy: Saya Maju Sendiri yang Mulia
JPU Adi Prasetyo mengatakan, terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramestya secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana, dan atas kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengalami luka-luka.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (4) dan Pasal 310 Ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: