Oknum Satpol PP Kecamatan di Kuningan Ditangkap karena Nyabu
Radarcirebon.com, KUNINGAN - Seorang oknum PNS Satpol PP Kecamatan di Kabupaten Kuningan berinisial AN (43) ditangkap karena nyabu.
Oknum Satpol PP di Kabupaten Kuningan itu, bertugas sebagai kasi trantib. Dia dibekuk karena ketahuan nyabu.
Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda mengungkapkan, penangkapan oknum Satpol PP dilakukan awal Maret lalu di rumah temannya berinisial YA di daerah Awirarangan, Kecamatan Kuningan.
Dari penangkapan tersebut, polisi mendapati barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,54 gram.
Baca juga:
- TKI Asal Plumbon Cirebon, Dihukum Mati di Arab Saudi karena Kasus Pembunuhan
- Otoritas Arab Saudi Mengeksekusi Mati 2 WNI, Kemlu: Segala Upaya Sudah Dilakukan untuk Meringankan Hukuman
\"Kasus ini berawal dari penangkapan tersangka YA di daerah Haurkuning, Kecamatan Kadugede, pada tanggal 2 Maret lalu,\" katanya.
Dari tangan YA ini anggota mendapati barang bukti sabu seberat 0,54 gram yang baru dibeli dari seseorang yang kini dalam pengejaran.
Dari YA ini diperoleh keterangan, barang haram tersebut merupakan titipan dari tersangka AN yang rencananya akan dipakai bersama-sama.
Berita berlanjut di halaman berikutnya...
Baca juga:
- Atta Halilintar Kembalikan Tas Dior Doni Salmanan, Langsung ke Bareskrim
- Timnas Indonesia U-19 Sudah Tiba di Seoul, Tim Pelatih Tetap memberikan Porsi Latihan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: