2 Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas
Radarcirebon.com, JAKARTA – 2 polisi penembak Laskar FPI divonis bebas. Vonis dibacakan dalam siding di PN Jakarta Selatan, hari ini, Jumat 18 Maret.
2 Polisi yang divonis bebas adalah Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, mereka adalah terdakwa penembak Laskar FPI di Rest Area KM 50 Tol Cikampek.
Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella divonis bebas dalam sidang vonis kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini (18/3/2022).
Sidang memutuskan bahwa Briptu Fikri Ramadhan bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan dalam kasus Km 50 Tol Cikampek.
Baca juga:
- Viral! Wanita Cantik Lulus Sekolah Langsung Mualaf, Kisahnya Mengharukan
- Jadwal Wakil Indonesia di Perempat Final All England 2022: Ada 7 Wakil, Ginting Tantang Axelsen
Namun, disebutkan juga jika hal itu dilakukan dalam rangka pembelaan terpaksa.
\"Mengadili, menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagai dakwaan primer penuntut umum, menyatakan perbuatan Terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusmin melakukan tindak pidana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,\" kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis dikutip dari FIN.
\"Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak Terdakwa. Menetapkan barbuk 1-8 seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum,\" imbuh hakim.
Sebelumnya, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dituntut jaksa 6 tahun penjara terkait perkara ini.
Baca juga:
- Hasil All England 2022: Jojo Singkirkan Bocah Ajaib Thailand
- 18 Maret Hari Tidur Sedunia, Ini Maksudnya…
Jaksa meyakini keduanya bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50 Tol CIkampek. (fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: