Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik, Haris Ahzar Siap Dipenjara

Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik, Haris Ahzar Siap Dipenjara

Radarcirebon.com - Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sudah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan pencemaran nama baik pada Luhut Binsar Panjaitan.

Polda Metro Jaya menyatakan bahwa penetapan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjadi tersangka sudah bekerja sesuai fakta-fakta hukum dan SOP.

“Polisi bekerja berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada. Penyidik bekerja sudah sesuai SOP dan mekanisme yang ada,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Zulpan menyikapi penetapan status tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Sabtu 19 Maret 2022.

Baca juga: Haris Azar dan Fatia Maulidiyanti Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik LBP

Kombes Zulpan berharap baik Fatia maupun Haris Azhar mengikuti mekanisme hukum. Dan, keduanya diharapkan untuk hadir pemeriksaan.

“Kemudian, kan mereka ini belum diperiksa, kita harapkan juga mereka mengikuti mekanisme yang ada dalam sistem peradilan pidana, diperiksa di kepolisian,” katanya.

“Kan dijadwalkan hari Senin kita harapkan hadir,” ujar Kombes Zulpan lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: