Pelecehan Seksual, Kesenjangan Upah Antargender di Dunia Kerja adalah Masalah

Pelecehan Seksual, Kesenjangan Upah Antargender di Dunia Kerja adalah Masalah

Radarcirebon.com - Setengah respon wanita dalam survei di Inggris mengaku telah mengalami kekerasan seksual ditempat kerja.

Sekitar seperempat wanita mengalami sentuhan tidak diinginkan, mendengar rekan kerja membuat komentar seksual tentang rekan kerja di depan mereka, dan ditanyai atau diinterogasi tentang kehidupan seks mereka di tempat kerja.

Situasi dan kondisi tempat kerja yang tidak nyaman tentunya sangat mengganggu produktivitas para pekerja, terlebih ketika situasi tersebut diperparah oleh perasaan tidak aman akan adanya tindakan pelecehan seksual yang membayangi.

Sedangkan Rancangan UU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) setelah lama melewati drama penolakan dan perubahan jadi RUU TPKS, kini hanya disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR pada rapat paripurna ke-13 masa sidang 2021-2022.

BACA JUGA:

Pelecehan seksual sangat mungkin terjadi pada karyawan di lingkungan kerja. Hal ini bisa kita ketahui dengan melihat berita yang seliweran di media sosial atau jumlah laporan kekerasan seksual pada instansi terkait. Atau bisa saja salah satu dari kita pernah menjadi korban atau bahkan pelaku? Yang terakhir semoga tidak.

Oleh karena itu, adanya undang-undang tentang hal tersebut sangat dibutuhkan demi keamanan dan kenyamanan kerja karyawan yang secara tidak langsung akan mempengaruhi produktivitas dan kebahagiaan para pekerja.

Sementara itu, hal lain yang juga menjadi masalah dalam dunia kerja adalah upah. Setiap tahun ketika memperingati hari buruh, para buruh selalu menuntut kenaikan upah, yah karena memang upah adalah hal paling mendasar yang menjadi alasan seseorang untuk bekerja.

Berita berlanjut di halaman berikutnya:

BACA JUGA:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: