Menteri Tjahjo Kumolo Terbitkan Surat Edaran Baru untuk ASN

Menteri Tjahjo Kumolo Terbitkan Surat Edaran Baru untuk ASN

Radarcirebon.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo resmi mencabut larangan pembatasan bepergian ke luar negeri bagi aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dan pencabutan larangan bagi ASN untuk keluar negeri tertuang dalam SE MenPAN-RB Nomor 10 Tahun 2022 yang ditandatangani pada 21 Maret 2022.

“SE ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dengan berlakunya SE ini, maka SE Nomor 3/2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” kata Menteri Tjahjo dalam surat edaran tersebut.

Meskipun larangan bepergian ke luar negeri telah dicabut, Menteri Tjahjo meminta PNS dan PPPK untuk tetap wajib mengikuti ketentuan yang berlaku apabila hendak bepergian ke luar negeri.

Dalam SE disebutkan bahwa PNS maupun PPPK yang melaksanakan perjalanan ke luar negeri harus terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pejabat yang diberikan delegasi kewenangan di bidang kepegawaian di lingkungan instansi masing-masing.

Selain mengantongi izin, PNS dan PPPK yang akan bepergian ke luar negeri juga harus mematuhi lima ketentuan. Ketentuan tersebut adalah:

1. Protokol perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

2. Petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan.

3. Kebijakan wilayah negara yang akan dikunjungi.

4. Kebijakan mengenai pintu masuk, tempat karantina, dan kewajiban pemeriksaan Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

5. Protokol kesehatan yang ketat.

Terkait dengan pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas luar negeri, kata Menteri Tjahjo dalam SE-nya harus dilaksanakan secara selektif serta memberikan prioritas pada kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan.

Selain itu, juga memperhatikan sebagaimana kebijakan dari Kementerian Sekretariat Negara. Pencabutan SE MenPAN-RB Nomor. 03/2022 tersebut dimaksudkan sebagai penyesuaian terhadap pembatasan kegiatan bepergian ke luar negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: