Menteri Tjahjo Kumolo Terbitkan Surat Edaran Baru untuk ASN
Hal ini dilakukan dengan pertimbangan terkait perkembangan kondisi penyebaran Covid-19, hasil evaluasi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), serta SE Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 12/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
\"Dengan SE ini, terdapat pelonggaran bagi PNS dan PPPK untuk melakukan perjalanan ke luar negeri,\" ujar Menteri Tjahjo.
Namun, lanjutnya, tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan ketat. Namun, diharapkan tetap dapat mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 di wilayah Indonesia. (jpnn/ing)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: