Catat! Mafia Minyak Goreng Bisa Didenda Rp50 M

Catat!  Mafia Minyak Goreng Bisa Didenda Rp50 M

Radarcirebon.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta satgas pangan pemerintah daerah (Pemda) memantau ketat suplai dan distribusi pangan, termasuk minyak goreng.

Kelangkaan minyak goreng terjadi di semua daerah, sehingga masyarakat kesulitan untuk mendapatkan minyak goreng.

Lebih-lebih sebentar lagi memasuki bulan Ramadan dimana kebutuhan untuk memasak, dan masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng, belum lagi kalau ada tetapi harganya sangat mahal.

Sering terjadi lonjakan harga yang tidak wajar. Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro, satgas daerah harus terus bergerak.

BACA JUGA:

Momen saat ini tengah berada dalam fase kritis karena Ramadan sudah dekat. “Awal April ini sudah masuk puasa, kecenderungan naik 10 persen menjelang Ramadan,” ujarnya kemarin, 21 Maret 2022.

Satgas diminta mengontrol suplai pangan yang menumpuk. Mereka juga didorong untuk berkoordinasi dengan Satgas Pangan Polri. Dengan begitu, apabila ada pelanggaran, segera dilakukan penindakan.

Suhajar menegaskan, distribusi pangan di lapangan juga wajib dipantau. Satgas diharapkan melakukan pendekatan persuasif guna memastikan kebutuhan pangan, terutama sembako, dapat tersalurkan kepada masyarakat.

Berita berlanjut di halaman berikutnya:

BACA JUGA:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: