Awalnya Tahanan Ini Minta Tolong, Sebelum Akhirnya Menembak AKB Beni Mutahir

Awalnya Tahanan Ini Minta Tolong, Sebelum Akhirnya Menembak AKB Beni Mutahir

Radarcirebon.com, GORONTALO - Polda  Gorontalo mengungkap motif RY (31), seorang tahanan yang melakukan penembakan AKBP Beni Mutahir, Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dir Tahti) Polda Gorontalo, Senin dini hari lalu (21/3/2022).

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono menjelaskan, awalnya tahanan ini  menceritakan kepada AKBP Beni Mutakhir bahwa ia mempunyai masalah dengan istrinya.

“RY meminta tolong kepada AKBP Beni agar diantar ke rumah menemui istrinya. Pada pukul 03.00 Wita, AKBP Beni menjemput pelaku di ruang tahanan Polda. Saat itu AKBP Beni menggunakan baju koko dan bersarung. Perlu diketahui AKBP Beni dikenal religius sebagai pengurus masjid di polda Gorontalo,” ungkap Kombes Wahyu dalam konferensi pers, Rabu (23/3/2022).

Kemudian AKBP Beni  menemui petugas jaga ruang tahanan dan memberitahu akan membawa RY selama 15 menit untuk pergi ke rumah pelaku yang berada di Jalan Mangga tepatnya di perumahan Asparaga, Kelurahan Huangobotu, Dungingi, Kota Gorontalo.

 “Saat berada di rumah RY sekitar pukul 04.00 Wita, adik pelaku mendengar ada suara adu mulut antara pelaku dan korban di ruang tamu. Terjadinya adu mulut karena tahanan RY ini tidak mau diajak kembali ke ruang tahanan,” tutur Wahyu.

“AKBP Beni pun menampar pelaku dan pada saat itu pelaku meminta ampun dengan mengatakan ampun komandan. Setelah meminta ampun, pelaku membanting handpone milik AKBP Beni,” tambahnya.

Saat itu pelaku langsung mengambil senjata api rakitan yang disimpannya di rumah dan menodongkan ke kepala AKBP Beni.

“Lalu pelaku menembak AKBP Beni sebanyak satu kali yang membuat korban meninggal dunia. Setelah menembak pelaku, senjata kemudian diberikan kepada adik pelaku, RTY. Pagi itu ada upaya pelaku untuk kabur menggunakan pesawat terbang namun saat itu belum ada penerbangan. Sehingga pelaku memutuskan bersembunyi terlebih dahulu di rumah orangtuanya,” kata Kombes Wahyu.

Polda Gorontalo menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yakni RY dan adik pelaku. RY dikenakan pasal 338 KUHP tentang pidana pembunuhan yang disengaja. Sementara adik pelaku berinisial RTY dikenakan undang-undang nomor 12 tahun 1951 tentang keterkaitan senjata api ilegal.(ing)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: