Hari Ini Sidang Lanjutan, Hasil Visum Korban Memberatkan Kolonel Priyanto
Radarcirebon.com, JAKARTA - Kolonel Inf Priyanto kembali menjalani sidang di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Kamis hari ini (24/3). Hasil visum dokter forensik terhadap korban, menjadi alasan untuk mendakwa mantan Dandim Gunungkidul itu didakwa pasal pembunuhan berencana.
Sidang lanjutan terdakwa pembunuhan berencana terhadap sejoli Nagreg itu menghadirkan lima saksi, termasuk orang yang pertama kali menemukan jasad sepasang kekasih tersebut.
Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy menyampaikan, ada lima saksi yang dihadirkan untuk dimintai keterangan guna membuktikan dakwaan terhadap Priyanto.
\"Lima orang saksi. Ahli forensik dan warga yang menemukan mayat korban,\" kata Wirdel saat dikonfirmasi.
Ahli forensik adalah dokter yang menangani proses autopsi memastikan sebab kematian Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) atas tindakan pembunuhan berencana, sekaligus membuat laporan Visum et Repertum.
Dalam dokumen Visum et Repertum yang menjadi barang bukti perkara, dinyatakan Handi dalam keadaan hidup ketika dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah oleh Priyanto.
Sehingga hal itu membuat Priyanto dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan 338 KUHP tentang Pembunuhan sebagaimana dakwaan Oditur Militer.
Sementara terkait saksi lain yang dihadirkan yakni warga yang menemukan jasad Salsabila di aliran Sungai Serayu wilayah Cilacap, Jawa Tengah pada Sabtu (11/12/2021) lalu.
Serta warga yang menemukan jasad Handi di aliran Sungai Serayu wilayah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah pada Senin (13/12/2021) untuk memberi keterangan kepada majelis hakim.
Dalam perkara ini, Perwira menengah TNI Kolonel Infanteri Priyanto mendapat dakwaan pasal berlapis karena telah membunuh dua remaja sipil di Nagreg, Jawa Barat.
Dakwaan tersebut dibacakan Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy dalam sidang perdana diketuai Hakim Brigjen TNI Faridah Faisal di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3).
Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan pihaknya akan membuktikan unsur dakwaan primer pada Pasal 340 KUHP. Pasal 340 KUHP mengatur tentang hukuman pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.(ing)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: