Jadi Syarat Mudik, Vaksin Satu dan Dua Ditambah Booster PPLN Bebas Karantina

Jadi Syarat Mudik, Vaksin Satu dan Dua Ditambah Booster PPLN Bebas Karantina

Dengan kondisi Covid-19 di Indonesia sekarang, ditambah vaksinasi yang masif, Budi optimistis akhir bulan ini reproduction rate di bawah 1. Reproduction rate merupakan angka laju penularan. Dengan kondisi itulah Presiden Jokowi memutuskan sejumlah pelonggaran.

Khusus kedatangan PPLN tanpa karantina, Budi menyebut aturan resminya akan keluar pekan depan. Pihaknya bakal berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan BNPB. Terkait aturan mobilitas saat mudik, pihaknya juga akan berdiskusi dengan beberapa kementerian terkait. Namun, secara garis besar, vaksin menjadi syarat perjalanan. Bagi mereka yang sudah mendapat vaksin booster, tidak perlu tes. ’’Yang baru vaksin primer harus tes antigen,’’ terangnya.

Momen mudik juga menjadi sarana untuk percepatan vaksin booster. Bagi mereka yang belum mendapat vaksin booster, Kemenkes bekerja sama dengan Kemenhub untuk membuka sarana vaksinasi. Rencananya, itu dilakukan di fasilitas angkutan umum. ’’Di aplikasi PeduliLindungi akan terlihat sudah divaksin ke berapa,’’ tuturnya.

Ketersediaan vaksin booster, lanjut dia, masih aman. Budi memperkirakan saat ini ada 80 juta dosis vaksin yang dimiliki Indonesia. Setiap pekan, kegiatan vaksinasi rata-rata menghabiskan 20 juta dosis vaksin. Dengan jumlah tersebut, dia menilai Indonesia tidak kekurangan vaksin untuk booster.

Budi mengakui, dengan adanya pelonggaran dan mobilitas saat mudik, kasus Covid-19 berpotensi kembali naik. Namun, menurut dia, itu merupakan hal yang wajar. Jika tak ada varian baru yang membahayakan, tidak terlalu dikhawatirkan. ’’Lonjakan kenaikan selalu dipicu oleh varian baru,’’ ujarnya.

Dia mencontohkan pascalibur Natal dan tahun baru lalu yang tidak terjadi lonjakan kasus. Lonjakan justru terjadi pada Februari karena varian Omicron masuk ke Indonesia.

Sementara itu, menyusul kebijakan perjalanan luar negeri dan mudik Lebaran 2022 yang ditetapkan Presiden Jokowi, Kemenhub akan menerbitkan surat edaran (SE) tentang petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan. Seperti sebelumnya, SE itu akan merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19. ’’SE Kemenhub ini dibutuhkan sebagai rujukan bagi para operator sarana-prasarana transportasi untuk menjamin pelaksanaan perjalanan luar negeri maupun dalam negeri,’’ jelas Jubir Kementerian Perhubungan Adita Irawati.

Adita belum memerinci petunjuk teknis yang dimaksud. Hal itu akan didiskusikan lebih lanjut dengan para stakeholder, termasuk Polri. Di antaranya, terkait mekanisme pengawasan terhadap ketentuan syarat perjalanan dan penerapan protokol kesehatan di lapangan. “Diharapkan, ketentuan perjalanan mudik dan pelaksanaannya bisa difinalisasi dalam waktu dekat dan segera diumumkan kepada masyarakat,” ucap Adita.

Berdasar hasil survei Balitbang Kemenhub, potensi masyarakat yang akan mudik mendekati angka 80 juta jika diberlakukan syarat perjalanan dalam negeri seperti yang ada sekarang. Yakni, sudah divaksin dua kali dan tidak dibutuhkan tes antigen atau PCR. “Untuk itu, kami imbau masyarakat agar segera melakukan vaksin booster untuk menjadi perisai diri dalam menghadapi mobilitas masyarakat yang diperkirakan akan sangat meningkat di masa mudik Lebaran tahun ini,” kata Adita. (len)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: