Covid 19 Landai, Kemendikbudristek Membolehkan Lagi Pelaksaan PTM Terbatas

Covid 19 Landai, Kemendikbudristek Membolehkan Lagi Pelaksaan PTM Terbatas

Radarcirebon.com, JAKARTA – Rendahnya tingkat penularan Covid-19, membuat kebijakan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas bisa dimulai kembali.

Oleh karena itu, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menyerukan kepada seluruh steakholder Pendidikan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti menjelaskan pelaksanaan PTM terbatas pada satuan pendidikan kembali mengikuti ketentuan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).

Yakni Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.

Baca juga: Penyebaran Covid-19 di Kota Cirebon Sudah Menurun, Vaksinasi dan PTM 50 Persen Siap Digelar Kembali

Suharti menegaskan SKB Nomor 06/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 tetap menjadi rujukan utama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: