275 Rekening Investasi Ilegal Diblokir PPATK, Jumlahnya Rp 502,88 Miliar

275 Rekening Investasi Ilegal Diblokir PPATK, Jumlahnya Rp 502,88 Miliar

Radarcirebon.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali menghentikan dan memblokir sementara rekening yang diduga terkait dengan aliran dana dari investor ke berbagai pihak terkait investasi ilegal.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana berkata, penghentian sementara transaksi terkini dilakukan lembaganya untuk 17 rekening. Nilai transaksi dari 17 rekening itu mencapai Rp77,94 miliar

\'Per 24 Maret PPATK kembali melakukan penghentian sementara transaksi yang diduga berasal dari tindak pidana berupa investasi ilegal yang berasal dari 17 rekening dengan nilai Rp 77,945 miliar. Sehingga total penghentian sementara transaksi yang diduga berasal dari tindak pidana berupa investasi ilegal sebesar Rp 502,88 M dengan jumlah 275 rekening,\'\' kata Ivan, Jumat, 25 Maret 2022.

Ivan memastikan PPATK terus memantau dan melakukan analisis terhadap dugaan tindak pidana investasi ilegal. Berdasarkan hasil analisis selama ini, modus aliran uang diketahui cukup beragam.

BACA JUGA:

Uang hasil investasi ilegal kerap disimpan dalam bentuk kripto, menggunakan rekening milik orang lain, dan dipindahkan ke berbagai rekening di beberapa bank untuk mempersulit penelusuran.

PPATK terus berkoordinasi dengan FIU dari negara lain. Ivan berkata, lembaganya punya kewenangan melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja dan selanjutnya berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait dengan investasi yang diduga ilegal.

Selain itu, pelaporan yang disampaikan oleh Pihak Pelapor (Penyedia Jasa Keuangan dan Penyedia Barang dan Jasa) ke PPATK juga dimaksudkan untuk menjaga Pihak Pelapor dari risiko hukum dan reputasi. Pasalnya, hal itu dapat mencegah pemanfaatan Pihak Pelapor sebagai sarana dan sasaran oleh pelaku kejahatan untuk mencuci hasil tindak pidana.

Berita berlanjut di halaman berikutnya:

BACA JUGA:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: