Korban Kecewa Yuliana Tak Ditahan
CIREBON - Para korban kasus investasi fiktif mendatangi Mapolres Cirebon Kabupaten, Jumat (1/11) kemarin. Kedatangan mereka untuk menanyakan langsung hasil pemeriksaan Yuliana yang diduga menjadi otak perputaran uang para investor. Yuliana sendiri sudah menjalani pemeriksaan pada Kamis (31/10). Saat diperiksa, status Yuliana masih sebagai saksi. Berbeda dengan Kartini yang langsung ditahan usai pemeriksaan polisi. Setelah pemeriksaan, kepolisian tidak menahan langsung Yuliana. Para korban yang mengetahui hal itu, merasa sangat kecewa. Para korban yang mengalami total kerugian Rp9 miliar tersebut merasa bahwa Yuliana bertanggung jawab atas kerugian para investor. Itu berdasarkan keterangan Kartini yang menyetor semua uang investor ke Yuliana. Para korban investasi tersebut kebingungan, karena tidak memperoleh kepastian kemana larinya uang investor tersebut. \"Kalau Yuliana ngaku korban, dia jadi korban yang paling untung. Lalu kemana semua uang investor tersebut sekarang?\" ungkap salah satu korban yang enggan namanya dikorankan. Terpisah, pihak Yuliana melakukan klarifikasi kepada Radar Cirebon melalui surat tertulis, Jumat (1/11) kemarin. Melalui penasihat hukumnya, Hermanto SH MH, ia mengatakan bahwa sampai saat ini kedudukan hukum kliennya sebagai saksi bukan sebagai tersangka. \"Sangat beralasan hukum kalau sampai dengan sekarang tidak dilakukan penangkapan atau penahanan,\" tukasnya. Hermanto juga menyebutkan bahwa kleinnya termasuk dalam korban investasi tersebut. Disebutkannya, total kerugian kliennya kurang lebih Rp1,4 miliar. \"Dalam perkara itu disertai bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,\" katanya. Bahkan dia pun mengancam bisa saja melakukan upaya pelaporan terhadap Kartini atas dugaan penipuan dan penggelapan dana milik kliennya. Hermanto juga menyatakan bahwa uang yang disetorkan Kartini kepada kliennya bukan sebagai setoran. Akan tetapi sebagai hak keuntungan kliennya. Dimana ia telah berinvestasi kepada Kartini. Hermanto juga menyebutkan bahwa kliennya selama ini hanya mengetahui bisnis yang dijalankan Kartini tersebut tidak fiktif. \"Klien saya justru baru mengetahui setelah adanya penagihan dari para investor lainnya setelah adanya pelaporan kepada pihak yang berwajib,\" katanya. Mengenai kepemilikan mobil, Hermanto mengungkapkan bahwa kliennya hanya memiliki satu mobil. \"Itu pun dibeli secara kredit dan sampai sekarang belum lunas,\" ungkapnya. Sedangkan mengenai rumah, dia menandaskan bahwa itu hasil dari penjualan rumah pribadi yang sebelumnya dimiliki klien. Rumahnya juga lajut dia, bukan kategori rumah bertipe mewah, namun termasuk perumahan yang bertaraf rumah sederhana. Ia juga menuding beberapa orang yang diduga telah memfitnah kliennya tersebut. Sehingga dikhawatirkan menjadi opini negatif di masyarakat. Bahkan ia akan melaporkan balik karena telah melakukan upaya pencemaran nama baik. (jml)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: