Lagi, Investasi Berkedok Trading Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Lagi, Investasi Berkedok Trading Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Radarcirebon.com - PT DNA Pro Akademi dilaporkan oleh seseorang berinisial RD ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkedok investasi.

Kuasa hukum pelapor, Charlie Wijaya mengatakan dirinya mendampingi 15 korban dalam kasus ini dengan nilai kerugian mencapai Rp7 miliar.

\"Hari ini, kami melaporkan kasus dugaan investasi bodong DNA Pro. Laporannya telah diterima melalui saya yang mendapatkan kuasa dari korban atas kerugian Rp7 miliar,\" ujar Charlie di Polda Metro Jaya, dikutip dari MPJ News Selasa 29 Maret 2022.

Baca juga: Pesan Menkeu Sri Mulyani Kepada Calon ASN Kemenkeu

Charlie lantas menjelaskan, PT DNA Pro ini telah disegel pemerintah beberapa waktu lalu. Hal ini membuat para korban kemudian tidak bisa melakukan penarikan uang yang telah didepositokan.

\"DNA Pro ini perusahannya sudah dilakukan penyegelan oleh pengawas investasi,\" terangnya.

Dalam kesempatan yang sama, pelapor RD mengaku mengetahui PT DNA Pro Akademi melalui media sosial. Terdapat beberapa hal yang membuatnya tertarik berinvestasi pada perusahaan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: