UMK 2014 Naik Rp151.320, Tahun 2015, UMK 99%-100% KHL

UMK 2014 Naik Rp151.320, Tahun 2015, UMK 99%-100% KHL

INDRAMAYU – Pembahasan UMK 2014 Kabupaten Indramayu yang sempat mengalami deadlock beberapa kali akhirnya menemui kata sepakat. Dalam pembahasan yang berlangsung panas, Jumat (1/11), akhirnya upah minimum kabupaten (UMK) Indramayu tahun 2014 disepakati sebesar Rp1.276.320. Ini berarti mengalami kenaikan Rp151.320 (13,45%) dibandingkan UMK tahun 2013 yaitu Rp1.125.000. “Berdasarkan kesepakatan Dewan Pangupahan Kabupaten Indramayu, akhirnya UMK 2014 telah disepakati sebesar Rp1.276.320. Angka ini sudah melalui perdebatan alot antara pihak pengusaha dengan serikat pekerja,” kata Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) H Wawang Irawan SH MH. Dikatakan Wawang, UMK tersebut selanjutnya akan dikirimkan ke pemerintah provinsi untuk ditetapkan melalui SK Gubernur Jawa Barat pada tanggal 21 November 2013 mendatang. Apabila SK gubernur telah keluar, maka UMK baru harus sudah mulai diterapkan oleh perusahaan mulai bulan Januari 2014. Dalam pembahasan sebelumnya, pihak pekerja melalui serikat pekerja yang sebelumnya mengusulkan agar UMK besarnya sama dengan KHL yaitu Rp1.317.000, mulai melunak dengan menurunkan tuntutan UMK menjadi Rp1.310.000 atau turun Rp7.000. Begitu juga pihak pengusaha, ada itikad baik untuk menaikkan usulan UMK dari semula Rp1.235.000 menjadi Rp1.240.000 (naik Rp5.000) seperti diungkapkan Jackson Tanjung selaku Sekretaris Apindo. Sayang, keduanya gagal mencapai kata sepakat, karena tetap bertahan dengan argumen masing-masing. Sementara dari perwakilan cendekiawan, yang diwakili Sumardi SE saat itu menawarkan solusi atau jalan tengah dengan mengusulkan UMK sebesar Rp1.276.320 (96.86% dari KHL). Ternyata angka tersebut yang akhirnya mendapat persetujuan untuk ditetapkan sebagai UMK 2014. Wawang menambahkan, selain menetapkan UMK 2014 sebesar Rp1.276.320, rapat dewan pengupahan juga sepakat dalam penetapan UMK 2015 yang akan datang besarnya antara 99%-100% KHL. Dikatakannya, penetapan UMK 2014 juga mendasarkan pada tingkat kebutuhan hidup layak (KHL) di tiga pasar tradisional yaitu Patrol, Indramayu dan Karangampel. (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: