Inilah Jam Kerja ASN Provinsi Jawa Barat di Bulan Ramadhan 2022
Radarcirebon.com, BANDUNG - Selama bulan Ramadhan 1443 H, Pemerintah Provinsi Jawa Barat khususnya Dinas Komunikasi dan Informatika memberlakukan jam kerja para Aparatur Sipil Negara termasuk Pegawai Negeri Sipil.
Dilansir dari website Sekretariat Kabinet, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Baca juga: PBNU Umumkan 1 Ramadhan 1443 H, Minggu 3 April 2022
Menyusul SE Menteri PANRB, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan SE Nomor : 50/OT.03/ORG tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1443H/2022 M di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja atas nama Gubernur Jawa Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: