Bareskrim Polri Tetapkan Putra Wibowo sebagai DPO Kasus Investasi Bodong Robot Trading Viral Blast
Radarcirebon.com – Pendiri robot trading Viral Blast Global ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (PDO) oleh Bareskrim Polri.
Maka, Bareskrim Polri menyebarkan foto DPO pendiri robot trading Viral Blast Global Putra Wibowo.
Polri menunjukkan berkas penetapan DPO atas nama Putra Wibowo saat konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin, 4 April 2022.
Baca juga: Sandy Tumiwa Laporkan Ustadz Khalid Basalamah ke Bareskrim Polri: Menghina Budaya
\"Kami terbitkan DPO terkait platform robot trading Viral Blast atas nama Putra Wibowo, laki-laki bertempat tinggal di Lumajang, Jawa Timur,\" ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dikutip dari fin.co.id, Senin 4 April 2022.
Ini dilakukan usai dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan investasi bodong robot trading viral blast.
Ramadhan pun memaparkan identitas tersangka dalam selembaran DPO Putra Wibowo tersebut.
Dalam list DPO itu terdaftar nama Putra Wibowo jenis kelamin laki-laki, warga negara Indonesia tempat tanggal lahir terakhir tercatat di Jalan Alun-Alun Timur Nomor 1, RT 02 RW 06, Jogotrunan, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: